Home Viral Berita Viral

Korban Alami Trauma, Alwi Revenge Porn Pandeglang Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Jumat, 30 Jun 2023 14:30 WIB
Foto: Sidang agenda penuntutan atas terdakwa Alwi Husaeni Maolana terkait kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) digelar secara tertutup. (Aris R/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang akhirnya menuntut Alwi Husen Maolana dengan hukuman 6 tahun penjara terkait kasus ancaman dengan menyebarkan video asusila (revenge porn). Alwi Husen Maolana dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

"JPU Mario Nicolas, membacakan tuntutan 6 (enam) tahun (penjara)," ucap Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/6).

Alwi Husen Maolana didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Alwi Husein Maolana juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.


JPU memberatkan hukuman Alwi Husen Maolana lantaran korban mengalami trauma atas tindakan yang dilakukannya.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma," jelas Wildan.

Seperti diketahui, sidang agenda penuntutan terhadap Alwi Husen Maolana digelar secara tertutup. Alwi Husen Maolana pun menjalani persidangan secara online.

Pihak keluarga korban merasa puas atas tuntutan yang dijatuhkan kepada Alwi Husen Maolana. Pihak keluarga korban merasa tuntutan 6 tahun penjara telah maksimal.

"Kalau dari tuntutan jaksa dalam kasus UU ITE ini kami cukup puas karena itu tuntutan maksimal," ucap Rizki Arifianto, kuasa hukum korban.

Pihak keluarga korban memang meminta agar JPU dapat memberikan hukuman maksimal terhadap Alwi Husen Maolana. Selain UU ITE, pihak keluarga korban juga meminta Alwi dituntut atas pasal kekerasan seksual.

"Tuntutan maksimal, dan seberat-beratnya dan saya kira harus ada rekomendasi juncto yang mengarahkan kepada kekerasan seksual. Hakim harusnya bisa mengarahkan kepada kekerasan seksual karena bukti-buktinya mengarah ke sana," pungkas Iman.

(kpr/kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK