Selain Baim Wong, Perusahaan Ini Juga Daftarkan Brand Citayam Fashion Week

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 25 Jul 2022 09:00 WIB
Suasana Citayam Fashion Week malam ini Foto: Hanafi/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Fenomena Citayam Fashion Week belakangan menjadi perhatian para kaum elit untuk didaftarkan sebagai hak merek.

Tercatat ada dua perusahaan yang telah mendaftarkan Citayam Fashion Week menjadi brand melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.

Kedua perusahaan itu adalah Indigo Aditya Nugroho dan PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong.

ADVERTISEMENT

Mengutip dari detikcom, Yuswohady seorang Pakar Marketing dan Managing Partner Inventure menyebut bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa didaftarkan siapapun.

Siapa yang pertama mendaftar, maka dia yang berhak menjadikan Citayam Fashion Week sebagai brand.

"Menurut saya dari sisi legal kemungkinan bisa. Prinsipnya di HAKI siapa yang pertama, dia yang berhak. Kalau dia sudah terdaftar, maka kemudian pendaftar berikutnya tidak bisa pakai nama itu karena sudah terdaftar," kata Yuswohady.

Namun, dari sisi moral Yuswohady menyebut bahwa hal tersebut kurang etis karena didaftarkan oleh orang berduit untuk mengambil keuntungan.

Ia menyebut bahwa kelompok anak SCBD dengan keviralan Citayam Fashion Week yang berhak mendaftarkannya menjadi merek.


"Dari sisi moral anak-anak itu punya kreasi yang luar biasa. Harusnya kelompok anak-anak itu yang harus dilibatkan sebagai pihak yang menginisiasi dan harusnya berhak atas ini. Kalau diambil orang lain jadinya kan sekarang muncul istilah sudah dibangun susah payah, dicuri oleh orang bermodal," imbuhnya.

"Harusnya pemegangnya itu public dan mestinya pemerintah karena ini kan mengacu suatu tempat di Dukuh Atas, area publik. Jadi bukan oleh suatu institusi swasta tertentu," lanjutnya.

Citayam Fashion Week malam iniCitayam Fashion Week / Foto: Hanafi/detikcom

Walau nama Citayam Fashion Week sudah didaftarkan sebagai merek, Yuswohady menyebut bahwa proses permohonannya bakal berlangsung lama hingga 2 tahun.

Ia menyebut bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham selama prosesnya akan melihat apakah ada yang protes atau tidak.

"Proses assessment itu lama bisa 1-2 tahun," pungkasnya.

(dis/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER