Heboh Anggota DPR Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan di 3 Kota
Seorang anggota DPR RI berinisial DK menjadi terlapor kasus dugaan pencabulan yang kasusnya tengah ditangani Bareskrim Polri.
Laporan atas DK teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan tersebut.
"Masih dalam penyelidikan," kata Nurul dikutip dari detikcom.
Dalam dokumen disebutkan anggota DPR inisial DK berstatus sebagai terlapor. Dia dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Dokumen tersebut menyatakan dugaan pencabulan itu terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Menanggapi laporan ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan respons. Pihak MKD akan melakukan pendalaman dan memanggil yang bersangkutan terkait hal ini.
"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7).
"Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi," kata Habiburokhman.
Belum diketahui pasti siapa sosok DK yang menjadi terlapor kasus dugaan pencabulan.
Namun, kabar menyebutkan DK adalah anggota DPR dari partai berinisial D.
(dia/dia)