Viral Wanita Cianjur Diusir karena Poliandri, Begini Kata Tokoh Agama
Wanita asal Cianjur, Jawa Barat, berinisial NN diusir oleh warga desanya di Sondong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, setelah ketahuan melakuakan poliandri atau menikah dengan dua lelaki atau lebih.
Hal ini disoroti oleh Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi yang ikut berkomentar. Ia menegaskan bahwa poliandri adalah hal yang menyalahi aturan agama dan negara.
"Berdasarkan hukum agama Islam dan negara Indonesia, praktik poliandri adalah haram dan tidak sah," kata Ahmad Fahrur Rozi, mengutip detikcom.
Fahrur lantas menuturkan hukum poliandri yang tertera dalam A-Qur'an dan hadis.
"Sesuai dalil Al-Qur'an, 'Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki' (QS An-Nisaa[4]:24)," tuturnya.
"Nabi SAW telah bersabda, 'Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka (pernikahan yang sah) wanita itu adalah bagi (wali) yang pertama dari keduanya' (HR Ahmad)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Fahrur mengatakan bahwa wali nikah harus memastikan orang yang dinikahi tidak memiliki ikatan pernikahan.
"Seharusnya pihak wali mengetahui posisi wanita yang akan dinikahkan, harus benar-benar dalam keadaan bebas dari ikatan pernikahan," ujarnya.
"Jika ternyata dia bohong, maka pernikahan yang kedua dianggap batal secara hukum. Artinya, wajib dipisahkan dan dikembalikan kepada suami yang pertama," pungkasnya.
Dapat disimpulkan bahwa memang perilaku NN untuk menjalani praktik poliandri adalah salah. Namun, penghakiman massa untuk mengusirnya dari tempat tinggalnya pun tidak dapat dibenarkan.