Home Viral Berita Viral
Viral

Gara-gara Sejuta, Janda Malang Terlilit Utang Online hingga Rp60 Juta

ikh | Insertlive
Jumat, 06 Aug 2021 14:15 WIB
Janda Terlilit Utang Pinjol, Awalnya Sedikit Kini Bengkak Jadi Rp60 Juta / Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta, Insertlive -

Kisah orang yang terlilit utang pinjaman online atau pinjol kembali terjadi. Kali ini dialami oleh seorang janda yang menjadi orang tua tunggal.

Wanita berusia 57 tahun yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini mengaku mulai menggunakan jasa pinjol pada Mei 2021.

Ia mengaku tak meminjam dalam jumlah banyak namun tiba-tiba utangnya sudah mencapai Rp60 juta.


"Saya pinjam awalnya pada satu-beberapa pinjol, tadinya Rp1-2 juta. Membengkak jadi Rp60 juta. Sampai hari ini karena saya belum ada dana untuk melunasi di sistem mereka lebih dari itu banyak pinjol. Akhirnya saya terjebak di situ. Jadi gali lubang tutup lubang," kata wanita tersebut dilansir dari surat elektronik yang diterima detik's Advocate, Jumat (6/8).

Wanita tersebut akhirnya kewalahan untuk membayar utang yang sudah membengkak tersebut. Dia juga merasa depresi karena oknum penagih utang yang bersikap kasar.

"Saya jadi depresi, ketakutan yang amat sangat, sehari bisa ditelp/WA sekitar 99 kali dengan orang yang berbeda. WA saya buka isinya ancaman sebar data, intimidasi, semua sudah dilakukan entah saya respon/tidak sama saja. Saya dikatai oknum penagih dengan kata-kata babi, anjing, lonte, sudah tua bau tanah dan banyak lagi. Seminggu saya shock berat," lanjut wanita tersebut.

Namun wanita tersebut beruntung mendapat banyak dukungan moral dari kerabat dan orang sekitar. Ia masih berusaha untuk melunasi utang tersebut dan berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengalami hal serupa.

"Alhamdulillah anak-anak, teman-teman banyak yang menghibur supaya saya jangan terlalu mikir hal itu. Diusahakan untuk jual aset kami yang sampai sekarang belum juga laku. Saya tetap berusaha cari dana dengan jual aset rumah. Semoga ada titik terang, tidak ada lagi yang terjebak seperti saya," tutup wanita tersebut.

Advokat Slamet Yuono memberikan tanggapan terhadap fenomena pinjaman online ini. Ia berujar bahwa banyak jasa pinjol ilegal yang beredar luas di jagat maya.

"Semoga kejadian yang menimpa ibu dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar tidak berhubungan dengan Rentenir Online dan tidak tergiur dengan janji-janji yang diberikan seperti tidak ada BI Checking, angsuran panjang, biaya ringan, cepat cair, syarat mudah, mencantumkan Logo OJK, mencantumkan Logo Kementerian Kominfo. Dimana pencantuman Logo OJK dan Kementerian Kominfo tersebut dilakukan secara melawan hukum dan merupakan salah satu modus agar masyarakat/calon nasabah menjadi yakin dan percaya jika Pinjol tersebut terdaftar dan diakui Pemerintah," ungkap Slamet.

"Dengan semakin nekat dan beraninya Pinjol Ilegal mencatut Logo OJK dan Logo Kementerian Kominfo untuk mendapatkan korban sebanyak-banyaknya maka masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan, kehati-hatian dan kejelian agar tidak terjebak Rentenir Online/Pinjol Ilegal, kami menyarankan agar masyarakat tidak tergiur dengan janji-janji manis Rentenir Online, oleh karena itu harus melakukan pengecekan Aplikasi Pinjaman Online tersebut melalui email konsumen@ojk.go.id, atau melalui https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx," tutup Slamet.

(ikh/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK