KDRT Gegara Pinjol, Oknum BNN Minta Dilayani Istri di Ranjang usai Aniaya
KDRT Gegara Pinjol, Oknum BNN Minta Dilayani Istri di Ranjang usai Aniaya (Foto: JOHNGOMEZPIX)
Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRTÂ terhadap istrinya. Tersangka mengaku kesal kepada korban karena harus membayar utang pinjol (pinjaman online).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M Firdaus menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan setelah memenuhi syarat objektif dan subyektif. Motif tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, lantaran kesal harus membayar utang pinjol sebesar Rp30 juta.
"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (3/1) dilansir dari detikcom.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku nikah pelaku dan korban serta rekaman CCTV bukti KDRT yang dilakukan pelaku.
"Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara selama 5 tahun. Firdaus juga membenarkan jika AF merupakan ASN di BNN.
Setelah melakukan tindakan keji, AF ternyata sering minta dilayani sang istri di atas ranjang. Hal ini dikatakan Ali Yusuf selaku kuasa hukum korban, seperti dilansir dari Tribun.
"Keterangan terhadap pemeriksaan korban bahwa suaminya minta dilayani, padahal belum lama melakukan KDRT kepada korban," kata Ali, Sabtu (6/1).
Perlakuan tersangka dinilai tak patut, sebab minta dilayani dengan cara yang tidak memberikan ketenangan kepada korban.
"Permintaannya itu seakan-akan pelaku tidak bersalah telah melakukan KDRT dan selama dilayani melakukannya dengan tidak patut sehingga membuat korban tidak happy," ucap Ali.
KDRT sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sejak 2021 silam. Korban sempat menunda melanjutkan lantaran rujuk.
Setelah rujuk, KDRT kembali terjadi pada 2022 dan 2023, sehingga korban memutuskan untuk perkara dilanjutkan.
Dilaporkan Anak Kandung, Ustaz Evie Effendi Diduga Lakukan KDRT
Rabu, 27 Aug 2025 21:30 WIB
Kabar Terbaru Tante Lala, Disebut Jadi Korban KDRT
Jumat, 21 Feb 2025 12:30 WIB
Sosok Pria Lakukan KDRT Terhadap Istri di Depan Anak-anak Diduga Anggota BNN
Senin, 01 Jan 2024 20:30 WIB
Sosok Ibu 4 Anak Tewas di Jagakarsa Ternyata Korban KDRT
Jumat, 08 Dec 2023 21:15 WIB
Terpopuler: Penampilan Panggung Mulan Jameela VS Sikap Amanda Manopo ke Suami
Kamis, 13 Nov 2025 07:00 WIB
01:24
Video Cium Anak Perempuan Viral, Pendakwah Gus Elham Minta Maaf
Rabu, 12 Nov 2025 18:36 WIB
Terpopuler: Andre Taulany-Erin Resmi Cerai vs Isi Chat Bravy Selingkuh
Rabu, 12 Nov 2025 07:30 WIBTERKAIT