Heboh SIM Terbitan Kekaisaran Sunda Nusantara, Pengemudi Ngaku Jenderal

DIS | Insertlive
Jumat, 07 May 2021 04:00 WIB
SIM 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' milik pengemudi Pajero. Heboh SIM Terbitan Kekaisaran Sunda Nusantara, Pengemudi Ngaku Jenderal/Foto: SIM 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' milik pengemudi Pajero. (Dok.Polda Metro Jaya)
Jakarta, Insertlive -

Laman media sosial tengah heboh dengan munculnya foto SIM (Surat Izin Mengemudi) terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Dalam foto yang beredar di berbagai laman media sosial, SIM tersebut tertulis berlaku seumur hidup dan secara internasional.

Tertulis pula nama dan foto berlatar belakang warna hijau sebagai pemilik SIM, Rusdi Karepesina serta ditandatangani oleh Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan Staf Khusus Bidang Transportasi Sekjend Agung MSA.

ADVERTISEMENT

Awalnya, foto tersebut beredar usai pihak kepolisian menilangnya di Tol Cawang arah Bogor.

Rusdi ditilang karena memiliki plat nomor yang tak sesuai dengan peraturan pemerintah. Saat diperiksa, Rusdi malah mengeluarkan STNK dan SIM terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Ketika ditanya STNK, malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda. Kalau menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut Kerajaan Nusantara," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5) dikutip dari Detikcom.

Dalam pengakuannya, Rusdi mengatakan bahwa dirinya seorang Jenderal Muda di Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Ia juga bersikeras bahwa ia tak pernah ditilang selama setahun menggunakan mobil tersebut.

"Selama ini saya pakai mobil itu hampir satu tahun mondar-mandir nggak apa-apa kok. Mobil yang (berpelat nomor) SN itu baru kali pertama ditilang. Menurut Kekaisaran sah dan resmi dari Kekaisaran," tutur Rusdi.


Rusdi sendiri bisa dijerat dengan Pasal 280 atas pelanggaran nomor kendaraan tidak sesuai aturan. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 288 tentang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang resmi.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini.

(dis/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER