Viral Wanita di Korea Jual Anak secara Online Rp2,5 Juta
Aplikasi asal Korea Selatan bernama Pasar Daangn, lewat perwakilannya, membuat sebuah pernyataan kontroversial.
Mereka menemukan sebuah lapak online menjual anak bayi berusia 36 minggu dengan harga 200 ribu KRW atau sekitar Rp2,5 juta.
Sekadar informasi, Pasar Daangn adalah aplikasi perdagangan mirip seperti eBay. Para pengguna aplikasi dapat menjual barang-barang bekas mereka dengan harga yang murah.
Tepat pada hari Senin (19/10), pemilik aplikasi Pasar Daagn tersebut menutup daftar penjualan bayi setelah menerima laporan.
Mereka menyatakan bakal menerapkan langkah-langkah untuk menyaring unggahan tentang penjualan semacam itu.
Kasus ini mulai terkuak ketika seseorang membuat daftar penjualan bayi di daerah Seogwi Po pada 16 Oktober lalu. Ia berniat untuk merelakan orang lain mengadopsi anaknya yang berusia 36 minggu.
Pencipta daftar ini, memasukkan wajah anaknya ke dalam pasar dan dijual seharga Rp2,5 juta.
Pasar Daangn langsung menghapus daftar tersebut dan mengirimi pesan kepada wanita tersebut bahwa subjek penjualannya dilarang.
Setelahnya, Pasar Daangn secara permanen langsung melarang ibu tersebut dari pasar online. Polisi mengungkap, sang penjual anak adalah seorang wanita yang mengalami stres usai melahirkan.
Lebih lanjut, polisi menjelaskan bahwa wanita muda ini hamil di usia muda dan mengalami banyak tekanan mental.
Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menjual anak agar bisa mendapatkan uang.
Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki secara cermat, apakah ibu tersebut telah melanggar Undang Undang Kesejahteraan anak atau tidak.
"Kami akan bekerja dengan lembaga terkait untuk menemukan cara mendukung bayi dan ibunya," pungkas pihak kepolisian.