Wanita Penabrak Pejalan Kaki di Karawaci Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Rabu, 01 Apr 2020 10:20 WIB
Mobil milik tersangka yang menabrak pejalan kaki (Foto/dok.istimewa)
Cuitan itu pun langsung dibanjiri komentar tajam netizen soal tindakan pelaku terhadap keluarga korban.
Pelaku penabrak pejalan kaki itu diketahui seorang pekerja swasta dan bernama Aurelia Margaretha Yulia. Ia diduga berada di bawah pengaruh alkohol dan bermain ponsel saat mengendarai mobilnya.
Melalui hasil pemeriksaan Polres Metro Tangerang Kota, Aurelia memang dalam kondisi mabuk karena polisi menemukan bukti minuman keras asal Korea, Soju dalam mobilnya.
Kini, Aurelia Margaretha telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dengan ancaman hukum pidana 6 tahun serta denda sejumlah Rp12 Miliar.
(dis/fik)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mahasiwa UGM Tewas Ditabrak BMW, Pelaku Belum Ditahan
Selasa, 27 May 2025 12:15 WIB
Kondisi Terkini Lokasi Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi, Loket Hancur-Galon Berserakan di Jalan
Rabu, 05 Feb 2025 11:21 WIB
Viral Video Diduga Saat Kecelakaan Bus SMK Depok di Subang, Penumpang Panik dan Histeris
Senin, 13 May 2024 10:20 WIB
Viral, Wanita Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal Diduga Mabuk & Main Ponsel
Selasa, 31 Mar 2020 13:17 WIB
Momen Ngeri Pengunjung Terlempar dari Wahana Kursi Putar Ekstrem
Senin, 02 Dec 2019 10:34 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
RA Kartini Award 2025
Dewi Aryani Suzana Jadi Visionary Leader, Bawa Inovasi Keselamatan Publik
DETIKNETWORK