Wanita Penabrak Pejalan Kaki di Karawaci Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

DIS | Insertlive
Rabu, 01 Apr 2020 10:20 WIB
Wanita penabrak pejalan kaki hingga tewas di Karawaci resmi jadi tersangka dengan ancaman pidana 6 tahun. Mobil milik tersangka yang menabrak pejalan kaki (Foto/dok.istimewa)
Jakarta, Insertlive - Laman media sosial Twitter diramaikan dengan video yang memperlihatkan kecelakaan mobil jenis yang menewaskan seorang pejalan kaki di Kompleks Lippo Karawaci, Tangerang pada Minggu (29/3) lalu.

Dalam video yang diunggah oleh akun Twitter @duyungcantik, terlihat seorang wanita yang diketahui sebagai pelaku turun dari mobil dan menghardik istri korban.

Cuitan itu pun langsung dibanjiri komentar tajam netizen soal tindakan pelaku terhadap keluarga korban.

Pelaku penabrak pejalan kaki itu diketahui seorang pekerja swasta dan bernama Aurelia Margaretha Yulia. Ia diduga berada di bawah pengaruh alkohol dan bermain ponsel saat mengendarai mobilnya.

[Gambas:Instagram]



Melalui hasil pemeriksaan Polres Metro Tangerang Kota, Aurelia memang dalam kondisi mabuk karena polisi menemukan bukti minuman keras asal Korea, Soju dalam mobilnya.

Kini, Aurelia Margaretha telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dengan ancaman hukum pidana 6 tahun serta denda sejumlah Rp12 Miliar.

[Gambas:Video Insertlive]




ADVERTISEMENT

(dis/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER