Halal dengan Sepupu, Ini Daftar Anggota Keluarga yang Haram untuk Dinikahi

Momen Idulfitri atau lebaran kerap dijadikan ajang perjodohan lantaran seluruh keluarga berkumpul.
Tak heran jika kata kunci soal nikahi sepupu menjadi topik yang dicari saat banyak orang baru bertemu sanak keluarganya.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menikahi sepupu dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau diharamkan?
Ustaz Deri Sulaiman pun memberikan penerangan terkait pernikahan dengan sepupu atau saudara dekat ini.
Menurutnya, saudara sepupu bukanlah mahram atau keluarga inti yang jelas dilarang melakukan pernikahan sedarah. Maka dari itu, pernikahan dengan sepupu adalah hal yang diperbolehkan.
"Di Al-Quran dijelaskan sepupu itu bukan mahram dan orang-orang Arab mereka lebih senang nikahkan anak dengan keluarga dekat karena dari kecil tahu tentang perempuan atau calon mantu maka mereka lebih senang jaga kekerabatan," ujar Ustaz Deri Sulaiman dalam Insert Investigasi.
Pernikahan dengan saudara sepupu sebetulnya sudah lama dilakukan oleh orang keturunan Arab di Indonesia, termasuk YouTuber Tasyi Athasyia.
Lantas siapa saja orang yang haram untuk dinikahi? Dalam hukum Indonesia tentang UU Pernikahan No.1 Tahun 1974 pasal delapan, dijelaskan tentang hal tersebut.
Pernikahan yang dilarang di antaranya hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas, seperti ayah dan anak, hubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yakni dengan saudara orang tua atau saudara neneknya.
(arm/arm)TERKAIT