Hukum Nikahi Sepupu Menurut Islam, Boleh atau Haram?

Pembahasan soal nikah sedarah belakangan ramai dibicarakan terlebih saat momen Lebaran tiba.
Kata kunci soal nikahi sepupu juga ramai dicari saat banyak orang baru bertemu sanak keluarganya di momen Idul Fitri.
Namun sebenarnya bagaimanakah hukum menikahi sepupu dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau diharamkan?
Pernikahan dengan saudara dekat seperti ini sebetulnya sudah lama dilakukan oleh orang keturunan Arab di Indonesia, termasuk YouTuber Tasyi Athasyia.
Ustaz Deri Sulaiman pun memberikan penerangan terkait pernikahan dengan sepupu atau saudara dekat ini.
Menurutnya, saudara sepupu bukanlah mahram atau keluarga inti yang jelas dilarang melakukan pernikahan sedarah. Maka dari itu, pernikahan dengan sepupu adalah hal yang diperbolehkan.
"Di Al-Quran dijelaskan sepupu itu bukan mahram dan orang-orang Arab mereka lebih senang nikahkan anak dengan keluarga dekat karena dari kecil tahu tentang perempuan atau calon mantu maka mereka lebih senang jaga kekerabatan," ujar Ustaz Deri Sulaiman dalam Insert Investigasi.
Sementara dalam hukum Indonesia dalam UU Pernikahan No.1 Tahun 1974 pasal delapan, menikahi sepupu juga tidak dilarang.
Pernikahan yang dilarang di antaranya hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas, seperti ayah dan anak, hubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yakni dengan saudara orang tua atau saudara neneknya.
(dia/dia)
Gelar Ulang Tahun Ibunda dengan Megah, Tasyi Athasyia Rogoh Ratusan Juta
Senin, 26 Aug 2024 20:15 WIB
Lahirkan Anak Keempat, Tasyi Athasyia Bersyukur Tak Rasakan Sakit
Minggu, 14 Jan 2024 18:00 WIB
Ribut dengan Tasyi Athasyia, Tasya Farasya Ngaku Pernah Nyaris Keguguran
Jumat, 09 Jun 2023 17:30 WIB
Disebut Drama oleh Tasya Farasya, Tasyi: Dia Nggak Sadar Sudah Sakiti Hati Orang
Minggu, 21 Jul 2019 11:06 WIBTERKAIT