Hukum Nikahi Sepupu Menurut Islam, Boleh atau Haram?

INSERTLIVE | Insertlive
Selasa, 03 May 2022 23:00 WIB
Ilustrasi pernikahan Hukum Nikahi Sepupu Menurut Islam, Boleh atau Haram?/Foto: iStock
Jakarta, Insertlive -

Pembahasan soal nikah sedarah belakangan ramai dibicarakan terlebih saat momen Lebaran tiba.

Kata kunci soal nikahi sepupu juga ramai dicari saat banyak orang baru bertemu sanak keluarganya di momen Idul Fitri.

Namun sebenarnya bagaimanakah hukum menikahi sepupu dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau diharamkan?

ADVERTISEMENT

Pernikahan dengan saudara dekat seperti ini sebetulnya sudah lama dilakukan oleh orang keturunan Arab di Indonesia, termasuk YouTuber Tasyi Athasyia.

Ustaz Deri Sulaiman pun memberikan penerangan terkait pernikahan dengan sepupu atau saudara dekat ini.

Menurutnya, saudara sepupu bukanlah mahram atau keluarga inti yang jelas dilarang melakukan pernikahan sedarah. Maka dari itu, pernikahan dengan sepupu adalah hal yang diperbolehkan.

"Di Al-Quran dijelaskan sepupu itu bukan mahram dan orang-orang Arab mereka lebih senang nikahkan anak dengan keluarga dekat karena dari kecil tahu tentang perempuan atau calon mantu maka mereka lebih senang jaga kekerabatan," ujar Ustaz Deri Sulaiman dalam Insert Investigasi.

Sementara dalam hukum Indonesia dalam UU Pernikahan No.1 Tahun 1974 pasal delapan, menikahi sepupu juga tidak dilarang.


Pernikahan yang dilarang di antaranya hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas, seperti ayah dan anak, hubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yakni dengan saudara orang tua atau saudara neneknya.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER