Jepang Bakal Denda Rp6,7 Juta untuk Para Perokok di Restoran

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Sabtu, 07 Mar 2020 10:20 WIB
Jepang akan berlakukan peraturan larangan merokok di restoran. Jika masyarakat melanggar peraturan tersebut akan kena denda sebesar Rp6,7 juta. Foto: Istimewa
Jakarta, Insertlive - Jepang dikenal sebagai salah satu negara yang sangat menjaga kebersihan lingkungannya. Seluruh warga di Negara Sakura itu pun berusaha untuk selalu membudayakan kebersihan seperti selalu membuang sampah di tempatnya.


Kini Jepang kembali menerapkan peraturan baru demi menjaga lingkungan di negaranya. Masyarakat dilarang untuk merokok di restoran. Peraturan itu akan diberlakukan mulai April 2020 mendatang.

Peraturan itu dibuat karena Jepang ingin melakukan evaluasi terhadap konsumsi tabako atau tembakau. Maka dari itu, Jepang akan kembali memperketat larangan merokok di tempat umum.

ADVERTISEMENT

Jika ada masyarakat yang terbukti melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan denda sebesar 50.000 Yen atau setara dengan Rp6,7 juta.

Sebelumnya Jepang telah menerapkan larangan merokok dalam UU Anti Rokok pada 2018 lalu. Bahkan dikatakan jika Jepang bukan lah surga bagi para perokok.

[Gambas:Video Insertlive]



(agn/agn)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER