Kontroversi Dicabutnya Gelar Sarjana 6 Artis Terkenal Korea

dis | Insertlive
Rabu, 10 Apr 2019 18:53 WIB
Kementerian Pendidikan Korea Selatan mencabut gelar Sarjana kepada 6 artis ternama. Lee Gi Kwang/instagram.com/gikwang_s
Jakarta, Insertlive - Kementerian Pendidikan Korea Selatan mencabut gelar sarjana enam selebriti dari Universitas Dongshin. Dilansir dari soompi.com Kementerian Pendidikan Korea Selatan, memutuskan untuk mencabut gelar sarjana dari member HIGHLIGHT, Lee Gikwang dan Yoon Doojon lalu member BTOB, Eunkwang dan Yook Seungjae ditambah dua artis, Yong Junhyung, Jan Hyunseung serta satu penyanyi Chu Ga Yeoul.



Kementerian Pendidikan Korea Selatan menyebutkan ada indikasi pemberi perlakuan khusus tentang absensi kehadiran mereka. Para selebriti tersebut dapat mengikuti perkuliahan melalui metode siaran atau broadcast sebagai tanda kehadiran. Sedangkan, tidak ada aturan yang mengatur bahwa mahasiswa dikatakan menghadiri perkuliahan dengan cara lain, selain berada di kelas.

ADVERTISEMENT

Pada Januari 2019, Kementerian Pendidikan Korea Selatan mengadakan bebas pendapat pada Universitas Dongshin dan menemukan kasus tentang perlakuan khusus absensi kehadiran terhadap ketujuh selebritas tersebut. Sebulan setelahnya, Universitas Dongshin mengajukan penangguhan atas kasus tersebut.

Dua bulan setelahnya, pada tanggal 8 April permintaan tersebut ditolak oleh Kementerian Pendidikan Korea Selatan dengan mengeluarkan pernyataan, "Permintaan yang diminta Universitas Dongshin atas pencabutan gelar sarjana yang diterima oleh Lee Gikwang, Yoon Doojon, Eunkwang, Yong Junhyung, Jan Hyunseung, dan Chu Ga Yeol telah ditolak. Namun, Yook Sungjae masih menjadi mahasiswa aktif, jadi seluruh penghargaan yang ia terima hingga sekarang akan dibatalkan, beserta gelar keenam artis lainnya."

Namun, Universitas Dongshin menyatakan akan tetap melanjutkan permohonan pembatalan gelar sarjana terhadap murid-murid yang berprofesi sebagai seorang artis. "Pencabutan gelar itu belum selesai. jika pihak kami mematuhi peraturan dan menunggu selama 90 hari, kami dapat mengajukan permohonan ulang. Kami merencanakan yang terbaik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan."

(dis/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER