5 Cobaan Tak Terperikan Roro Fitria

Regina Novanda | Insertlive
Kamis, 18 Oct 2018 16:18 WIB
Berikut daftar lima cobaan tak terperikan untuk Roro Fitria selama setahun terakhir. Roro Fitria/Foto: Tiara
Jakarta, Insertlive - Sejak terlibat kasus narkoba, kehidupan Roro Fitria memang telah berubah 180 derajat. Tak ada lagi kehidupan mewah bergemilang harta, Roro kini dihadapkan pada kesederhanaan di balik jeruji besi.


Sebagaimana diketahui, Roro tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu ditangkap di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018.

Sekadar untuk menilik kisah, yuk kita simak lagi lima cobaan tak terperikan Roro Fitria selama setahun terakhir. Selanjutnya klik halaman berikut>>>

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]

Roro Fitria ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di Patio Residence, Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2,4 gram sabu, bukti transfer, serta percakapan telepon seluler antara Roro dan pengedar. Saat Roro Fitria harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, rumah mewahnya justru dibobol maling. Rumah tingkat berlantai dua itu disateroni maling pada 19 September dini hari. Sejumlah perhiasan milik Roro raib. Pun halnya dengan harta benda lain seperti ponsel dan uang tunai dari asisten rumah Roro. Setelah menjalani serangkaian proses sidang, Roro Fitria dituntut penjara lima tahun. Hal ini tentunya sesuai dengan ancaman hukuman yang tertulis dalam Pasal 112 dan 132 KUHP tentang narkotika. Beberapa hari jelang sidang putusan, Roro Fitria harus mendapati kabar ibundanya, Retno Winingsih, meninggal dunia. Retno menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (15/10) sekitar pukul 06.30 di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Dikabarkan ibunda Roro meninggal karena komplikasi dan lambung berdarah. Tangis Roro Fitria pecah ketika majelis hakim memvonisnya empat tahun penjara dengan denda Rp800 juta. Apabila Roro tidak membayarkan denda tersebut, maka ia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Atas putusan ini, Roro dan pihak kuasa hukumnya mengajukan banding.
(ren/ren)
1 / 6
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER