Sidang Peninjauan Kembali Tertunda, Roro Fitria Kecewa

Jakarta, Insertlive - Roro Fitria mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus narkoba yang tengah menjeratnya. Ia pun hari ini, Kamis (5/9) menjalani sidang perdana terkait PK tersebut.
Namun, ia mengaku kecewa karena sidang tersebut tertunda selama satu minggu.
"Sebenernya hati kecil saya agak kecewa karena masih tertunda, tapi saya ikuti semua alur untuk proses hukum saya, dan semuanya sudah saya limpahkan ke tim kuasa hukum saya," ujar Roro Fitira saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penundaan tersebut diputuskan oleh majelis hakim karena masih menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Mendengar keputusan dari tanggapan jaksa," terang Roro.
Roro berharap selanjutnya jaksa dapat mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang dilayangkannya. "Harapannya jaksa bisa mengabulkan di mana akan diteruskan ke Mahkamah Agung," ucapnya.
Tim kuasa hukum Roro menyebut bahwa peninjauan kembali tersebut diajukan karena pasal yang jatuhkan kepada Roro dianggap kurang tepat.
"Karena ada kekhilafan hakim menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami ini tidak terlibat dalam pengedaran narkotika, tidak ada transaksi narkotika di situ, sehingga yang paling tepat yakni pasal 127 ayat 1," ungkap salah satu kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal.
(aca/aca)
Namun, ia mengaku kecewa karena sidang tersebut tertunda selama satu minggu.
"Sebenernya hati kecil saya agak kecewa karena masih tertunda, tapi saya ikuti semua alur untuk proses hukum saya, dan semuanya sudah saya limpahkan ke tim kuasa hukum saya," ujar Roro Fitira saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Penundaan tersebut diputuskan oleh majelis hakim karena masih menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Mendengar keputusan dari tanggapan jaksa," terang Roro.
Roro berharap selanjutnya jaksa dapat mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang dilayangkannya. "Harapannya jaksa bisa mengabulkan di mana akan diteruskan ke Mahkamah Agung," ucapnya.
![]() |
Tim kuasa hukum Roro menyebut bahwa peninjauan kembali tersebut diajukan karena pasal yang jatuhkan kepada Roro dianggap kurang tepat.
"Karena ada kekhilafan hakim menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami ini tidak terlibat dalam pengedaran narkotika, tidak ada transaksi narkotika di situ, sehingga yang paling tepat yakni pasal 127 ayat 1," ungkap salah satu kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal.
(aca/aca)
ARTIKEL TERKAIT

Anggota Band Musik Jazz MF Ditangkap Atas Kasus Narkoba
Kamis, 17 Mar 2022 20:15 WIB
Rajin Ibadah, Roro Fitria Hadiahkan Pahala untuk Mendiang Ibunda
Selasa, 07 Apr 2020 08:55 WIB
Roro Fitria Jadi Instruktur Tari Selama Berada di Penjara
Kamis, 05 Sep 2019 19:37 WIB
Roro Fitria: Saya Sudah Tidak Kuat Hidup di Penjara
Kamis, 05 Sep 2019 17:56 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER