Catat, Ini Golongan yang Paling Berhak Menerima Daging Kurban Saat Iduladha
Hari raya Iduladha merupakan perayaan yang sangat identik dengan prosesi penyembelihan hewan kurban. Pada hari ini, umat Muslim yang mampu akan menyumbangkan hewan kurban mereka untuk disembelih. Setelah itu, daging kurban akan dibagikan kepada masyarakat.
Proses pembagian daging kurban sendiri telah diatur dengan jelas dalam Islam. Dalam ketentuannya, terdapat urutan golongan prioritas yang paling berhak untuk menerima daging kurban. Aturan ini dilakukan agar daging kurban tersalurkan dengan tepat secara merata kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Lalu, siapa sajakah kelompok orang tersebut? Berikut ini daftar golongan yang berhak menerima daging kurban saat Iduladha.
1. Fakir Miskin
Kaum fakir dan miskin menempati merupakan golongan yang paling berhak menerima daging kurban saat Iduladha. Kelompok ini wajib diutamakan agar mereka yang sehari-harinya mengalami kesulitan ekonomi bisa ikut merasakan kebahagiaan di hari raya.
Oleh karena itu, panitia kurban harus melakukan pendataan secara cermat agar jatah daging kurban bisa tersalurkan tepat sasaran kepada mereka.
2. Kerabat atau Tetangga Sekitar
Golongan berikutnya yang berhak mendapat pembagian daging kurban adalah kerabat serta tetangga yang tinggal di sekitar tempat penyembelihan. Jatah ini tetap boleh diberikan meskipun kondisi ekonomi mereka tergolong mampu atau berkecukupan.
Pemberian ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi serta membangun kebersamaan di lingkungan tempat tinggal. Dengan pembagian daging kurban ini, keharmonisan dan solidaritas antartetangga pun akan semakin erat setelah perayaan Iduladha.
3. Musafir yang Kehabisan Bekal
Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal juga layak menerima daging kurban. Ketika seseorang berada di wilayah asing dan mengalami keterbatasan akses, bantuan pangan berupa daging kurban akan sangat meringankan beban perjalanan mereka.
Islam sangat memperhatikan kemaslahatan para musafir agar mereka tidak terlantar dan tetap bisa menyambung hidup dengan layak. Memberikan daging kurban kepada musafir merupakan bentuk kepedulian sosial yang dapat membangun hubungan kekerabatan.
4. Orang yang Berkurban
Orang yang berkurban (shahibul qurban) beserta keluarganya memiliki hak untuk mengonsumsi daging hewan yang mereka sembelih. Berdasarkan ketentuan fikih, mereka diperbolehkan mengambil bagian maksimal sepertiga dari total daging kurban yang ada.
Mengonsumsi daging ini dinilai sebagai bentuk keberkahan dan rasa syukur langsung atas limpahan rezeki dari Allah Swt.
Namun, perlu dicatat bahwa hak menerima daging kurban ini hanya berlaku untuk jenis kurban sunnah. Sedangkan jika ibadah kurbannya wajib seperti nazar, haram hukumnya bagi mereka untuk mengonsumsi hewan kurbannya.
5. Amil atau Panitia Kurban
Tak ketinggalan, amil atau para panitia yang bertugas mengelola proses penyembelihan hingga pendistribusian juga berhak mendapatkan bagian daging kurban.
Peran mereka sangat besar dalam melancarkan ibadah kurban ini, mulai dari menjaga hewan, menyembelih, menguliti, hingga mengemas daging untuk kemudian diedarkan kepada masyarakat sekitar.
Pemberian daging kurban kepada panitia ini harus didasarkan atas asas kebersamaan dan sedekah, bukan sebagai bentuk upah atau gaji atas kerja keras mereka. Sebab, Islam melarang keras membayar jasa panitia menggunakan daging kurban.
(yoa/yoa)