Ini Alasan Babi Diharamkan dalam Islam
Umat muslim dilarang oleh Allah SWT untuk memakan babi. Bahkan, ketentuan ini sudah ditegaskan dalam Al-Quran.
Islam tak haya memandang makanan dari segi rasa dan manfaatnya, tapi juga halal atau haram. Salah satu makanan yang diharamkan dalam Islam adalah daging babi.
Dalam Al-Quran surah Al Baqarah ayat 173, Allah SWT telah menetapkan bahwa babi merupakan binatang yang haram untuk dimakan.
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh(i), fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin falā iṡma 'alaih(i), innallāha gafūrur raḥīm(un).
Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,".
Selain itu, dalam surah Al Maidah ayat 3 juga dijelaskan soal larangan mengonsumsi babi.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqūżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimū bil-azlām(i), żālikum fisq(un), al-yauma ya'isal-lażīna kafarū min dīnikum falā takhsyauhum wakhsyaun(i), al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā(n), fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li'iṡm(in), fa innallāha gafūrur raḥīm(un).
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,".
Dalam buku Kenapa Halal, Kenapa Haram karya Mujiyo Nurkholis, larangan mengonsumsi babi bersifat mutlak, yang artinya, babi tetap haram dimakan, sama seperti anjing dan hewan buas lainnya.
Ternyata, babi dianggap haram bukan hanya karena alasan kesehatan, seperti adanya cacing pita. Meski babi dirawat dengan baik hingga bebas dari penyakit, tetap diharamkan untuk dikonsumsi, karena sudah ketetapan Allah SWT.
Larangan mengonsumsi babi ternyata juga sejalan dengan sisi kesehatan. Dalam buku Berkenalan dengan Jaminan Produk Halal di Indonesia karya Astuti Mairinda dijelaskan bahwa babi termasuk hewan mamalia yang tidak bisa mengeluarkan keringat. Akibatnya, racun dan zat sisa di tubuhnya menumpuk di daging, sehingga lebih mudah mengandung bakteri dan zat berbahaya bagi tubuh.
Selain itu, mengonsumsi babi juga bisa meningkatkan risiko beberapa penyakit, seperti radang sendi, reumatik, peradangan lambung, infeksi selaput, dan masalah kronis pada kantong empedu.
Dalam buku Diabaikan Allah Dibenci Rasulullah karya Rizem Aizid, daging babi termasuk makanan yang haram dari segi zatnya. Jika seseorang mengonsumsi makanan haram, termasuk babi, maka doanya tidak akan dikabulkan Allah SWT dan menjadi orang yang merugi. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Ada seseorang yang melakukan perjalanan, rambutnya kusut, pakaiannya lusuh, ia mengangkat tangannya ke langit, 'Wahai Tuhan...' sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan nutrisinya dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya diterima?" (HR Muslim).
Selain itu, memakan makanan yang diharamkan oleh Allah SWT diancam bisa masuk neraka, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya," (HR Tirmidzi).
Walaupun begitu, Islam tetap memberikan keringanan. Meski diharamkan, mengonsumsi babi diperbolehkan jika dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut, seperti jika nyawa seorang muslim terancam dan tidak ada makanan lain lagi maka ia boleh memakannya hanya untuk bertahan hidup.
(kpr)