Advertisement

Ketahuan Mokel di Negara Ini Bakal Dipenjara dan Bayar Denda

InsertLive | Insertlive
Ilustrasi buka puasa atau sahur
Ketahuan Mokel di Negara Ini Bakal Dipenjara dan Bayar Denda /Foto: dok. Freepik
Jakarta -

Umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Perintah ini ditegaskan Allah Swt dalam Al-Qur'an Surat Al Baqarah ayat 183.

Ketetapan ini menjadikan patokan agar bulan suci Ramadan diterima dengan sukacita karena hanya datang satu tahun sekali.

Namun, ada beberapa orang yang dengan sengaja justru membatalkan maupun menghindari puasa dengan sengaja atau mokel.

Mokel bisa berujung pada hukuman penjara bila tinggal di Negara Kuwait.

Advertisement

Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengeluarkan peringatan pada warga negaranya agar tak secara terbuka melanggar hukum puasa selama bulan Ramadan.

Pemerintah menegaskan bahwa mokel atau sengaja tak puasa dan makan di siang hari akan menerima hukuman penjara dan bayar denda.

Dalam UU Nomor 44 tahun 1968, otoritas Kuwait akan mengenakan hukuman hingga satu bulan penjara atau denda 100 dinar (sekitar Rp5 juta) hingga denda uang sekaligus hukuman penjara.

Satgas khusus pun dibentuk demi memastikan bahwa tiap orang yang melanggar akan langsung diberi hukuman. Sejumlah kamera pengawas dipasang di sudut-sudut kota dari pasar, kafe, hingga masjid.

Tak hanya Kuwait, Oman juga menerapkan aturan ketat soal warganya yang berbuka puasa di depan umum.

Hal ini diatur dalam Pasal 277 KUHP Kerajaan bahwa siapa saja yang ketahuan buka puasa di tempat umum akan dikenakan hukuman penjara 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan.

(dis/fik)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement