Ini Aturan Resmi Terkait Wewenang Dishub Menilang Kendaraan

Komedian sekaligus presenter Sule beberapa waktu lalu kena tilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan.
Ayah dari Rizky Febian itu kena tilang diduga gegara membawa mobil berjenis double cabin tanpa surat KIR sebagai tanda kelayakan mobil. Video Sule ditilang itu pun viral di media sosial.
Setelah video Sule ditilang Dishub viral, banyak yang mempertanyakan bagaimana wewenang Dishub menilang kendaran. Apakah sebenarnya diperbolehkan atau tidak?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, wewenang Dishub dalam menilang kendaraan memiliki batasan yang jelas dan berbeda dengan Kepolisian.
Dishub tidak berwenang menilang kendaraan pribadi (sepeda motor dan mobil pribadi non-angkutan umum) terkait pelanggaran surat-surat wajib seperti SIM dan STNK karena ini adalah domain Kepolisian.
Tilang yang dilakukan oleh Dishub berfokus pada pelanggaran administrasi angkutan dan teknis kelaikan jalan untuk kendaraan umum dan angkutan barang.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai aturan dan batasan wewenang Dishub:
1. Batas Kewenangan Tilang
a. Kendaraan yang Menjadi Sasaran Dishub:
Kewenangan penindakan Dishub, terutama dalam hal tilang, terbatas pada:
- Angkutan Umum (angkutan orang dan angkutan barang/niaga), seperti bus, truk, taksi, dan mobil pikap.
- Pelanggaran yang berkaitan dengan aspek teknis dan kelaikan jalan kendaraan wajib uji (seperti Uji KIR), serta perizinan angkutan umum.
b. Kendaraan Pribadi:
Dishub TIDAK memiliki wewenang untuk melakukan tilang formal (Surat Bukti Pelanggaran/Tilang) terhadap kendaraan pribadi (mobil atau motor pribadi) atas pelanggaran lalu lintas umum (misalnya melanggar lampu merah, tidak pakai helm, atau tidak punya SIM).
Kewenangan ini sepenuhnya ada pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
2. Jenis Pelanggaran yang Ditindak Dishub
Petugas Dishub (sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS bidang LLAJ) berwenang melakukan pemeriksaan dan penindakan (tilang administratif) terhadap pelanggaran yang spesifik, antara lain:
- Tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan bukti lulus uji berkala (KIR) yang sah dan masih berlaku.
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan (misalnya melanggar batas dimensi atau muatan yang diizinkan/ODOL).
- Pelanggaran terhadap perizinan angkutan (misalnya izin trayek habis masa berlakunya atau beroperasi di luar trayek).
- Melanggar ketentuan tentang cara menaikkan/menurunkan penumpang atau memuat/membongkar barang.
3. Syarat Pelaksanaan Penindakan di Jalan
Sesuai aturan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh petugas Dishub wajib didampingi oleh petugas dari Kepolisian Lalu Lintas.
Artinya, jika kalian diberhentikan oleh petugas Dishub di jalan, pemeriksaan dan penindakan (terutama yang berujung pada tilang) umumnya dilakukan dalam operasi gabungan bersama Polisi.
4. Sanksi Lain oleh Dishub
Selain tilang administratif di jalan raya (terutama untuk angkutan umum), Dishub juga memiliki kewenangan penindakan di wilayahnya, seperti:
- Penertiban Parkir Liar: Dishub berwenang menderek, mengunci roda, atau mengenakan denda administratif untuk kendaraan yang parkir melanggar aturan di tempat yang jelas dilarang.
- Penahanan Sementara: Melarang atau menunda pengoperasian kendaraan angkutan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan.

Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Langkah Pertama Memulai Bisnis di Tengah Kondisi Ekonomi yang Menurun
Selasa, 04 Feb 2025 20:45 WIB
Ustaz Dasad Latief Ungkap Ciri-ciri Wanita yang Bisa Habiskan Pahala Laki-laki
Senin, 06 Jan 2025 22:00 WIB
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIB
TERKAIT