Batasi Medsos, Korea Selatan Larang Penggunaan Ponsel di Ruang Kelas

Korea Selatan bergabung dengan negara-negara lain dalam upaya membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah umur. Negeri Ginseng telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel di ruang kelas sekolah.
Korea Selatan sebenarnya menjadi salah satu negara dengan internet tercepat di dunia, tapi hal itu tidak memengaruhi tekad pemerintah untuk membatasi penggunaan ponsel. Sebab, penggunaan berlebihan dinilai akan membuat siswa kecanduan.
Melansir AFP, UU ini disahkan pada Rabu (27/8) dan akan berlaku efektif pada Maret 2026. Langkah ini menjadikan Korea Selatan sebagai negara terbaru yang membatasi penggunaan media sosial setelah Australia hingga Belanda.
Kementerian Pendidikan Seoul menyatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa UU tersebut melarang penggunaan ponsel pintar di ruang kelas, kecuali jika diperlukan sebagai alat bantu bagi siswa penyandang disabilitas atau kebutuhan pendidikan khusus, atau untuk tujuan pendidikan.
Kementerian menyatakan UU ini juga menetapkan dasar hukum untuk "membatasi kepemilikan dan penggunaan perangkat tersebut guna melindungi hak siswa untuk belajar dan mendukung kegiatan guru".
Para anggota parlemen, termasuk anggota Partai Kekuatan Rakyat dari partai oposisi, Cho Jung Hun, yang mengajukan RUU tersebut, mengatakan bahwa isu tersebut telah lama "menjadi perdebatan di tengah kekhawatiran atas pelanggaran hak asasi manusia".
Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia negara tersebut baru-baru ini mengubah pendiriannya. Komisi tersebut mengatakan bahwa pembatasan penggunaan ponsel untuk tujuan pendidikan tidak melanggar hak, mengingat dampak negatifnya terhadap pembelajaran dan kesejahteraan emosional siswa.
Dengan latar belakang ini, UU tersebut diperlukan untuk meredakan konflik sosial "dengan mendefinisikan aturan yang jelas tentang penggunaan perangkat pintar di sekolah", kata para anggota parlemen dalam sebuah dokumen yang memperkenalkan RUU tersebut.
Namun, UU ini menuai reaksi keras dari berbagai kelompok, termasuk Partai Jinbo yang berhaluan kiri, yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan "melanggar hak digital siswa dan hak atas pendidikan".
"Langkah tersebut mencegah remaja belajar membuat keputusan sendiri yang bertanggung jawab dan menghilangkan kesempatan mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan digital," kata partai tersebut dalam sebuah pernyataan.
(yoa/and)
Inikah Kisah Nyata dan Kelam di Balik Drama Squid Game?
Jumat, 10 Jan 2025 06:15 WIB
Korea Selatan Jadi Negara Pertama Bakal Hilang dari Bumi gegara Hal Ini
Senin, 02 Dec 2024 18:15 WIB
Jumlah Guru Bunuh Diri di Korea Selatan Terus Bertambah & Mengkhawatirkan
Kamis, 19 Oct 2023 11:00 WIB
Aduh, Satelit Tua Amerika Jatuh Disebut Bakal Hancurkan Korea
Senin, 09 Jan 2023 15:48 WIBTERKAIT