Dicopot dari Komisaris KAI, Gusti Bhre Kehilangan Gaji Segini

Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara X alias Gusti Bhre dicopot dari jabatan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Ia diberhentikan dari jabatannya itu bersama dengan tiga komisaris lainnya, yakni Johan Bakti Porsea Sirat sebagai Komisaris Independen, Chairul Anwar sebagai Komisaris, dan Rochadi selaku Komisaris Independen juga ikut dicopot.
Namun sayang, hingga saat ini belum ada rilis resmi mengenai alasan pencopotan mereka dari jabatan Komisaris KAI tersebut.
Diberhentikannya Gusti Brhe dari jabatan komisaris tersebut, membuatnya harus kehilangan pendapatan sekitar Rp130 jutaan.
Hal itu mengacu kepada besaran gaji jabatan komisaris KAI yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN nomor PER - 04/MBU/2014.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-13/MBU/09/2021, berikut dasar penetapan gaji komisaris dan direksi KAI, beserta fasilitasnya:
- Gaji Komisaris Utama: 45% dari gaji Direktur Utama.
- Gaji Komisaris lainnya: 90% dari gaji Komisaris Utama.
- Tunjangan: Tunjangan Hari Raya (satu kali gaji), asuransi purna jabatan (premi yang perusahaan tanggung sebesar 25% dari gaji tiap tahunnya),dan tunjangan transportasi (20% gaji per bulan) (berdasarkan PER-13/MBU/09/2021; besaran diatur oleh perusahaan).
- Fasilitas lainnya: Fasilitas kesehatan (asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan) dan fasilitas bantuan hukum
- Insentif khusus: Secara proporsional berdasarkan capaian kinerja, dan mempertimbangkan capaian kontribusi dividen terhadap negara, atau indikator lainnya dari RUPS
Baca Juga : Gusti Bhre Dicopot dari Komisaris KAI, Ada Apa? |
Pada tahun 2021 terungkap angka kisaran gaji yang didapatkan oleh penjabat komisaris KAI. Jabatan komisaris terbagi menjadi dua, komisaris utama dan komisaris.
Komisaris utama akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp109.800.000, tunjangan transportasi sebesar Rp21.960.000, take home pay bulanan Rp131.760.000, THR sebesar Rp19.528.767.
Jika dijumlahkan total pendapatan sebagai komisaris KAI sebesar Rp263.520.000 per bulannya dan sebesar Rp1,600.648.767 per tahun.
Sementara untuk jabatan komisaris, akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp98.820.000, tunjangan transportasi Rp19.764.000, take home pay per bulan Rp118.584.000. THR Rp89.100.00, dan insentif sesuai dengan pekerjaan.
Pendapatan per bulan komisaris KAI diperkirakan sebesar Rp134.700.456 per bulannya dan sekitar Rp1,512.108.000 per tahun.
(arm/fik)
Gusti Bhre Orang Terdekat Gibran Rakabuming Dicopot dari Komisaris PT KAI
Kamis, 14 Aug 2025 20:15 WIB
Raja Mangkunegara X Dicopot dari Komisaris KAI, Ini 7 Potret Gusti Bhre Sudjiwo
Kamis, 14 Aug 2025 11:14 WIB
Gusti Bhre Dicopot dari Komisaris KAI, Ada Apa?
Rabu, 13 Aug 2025 18:15 WIBTERKAIT