Segini Biaya Denda Tilang Moge yang Masuk Jalur Busway

Insertlive | Insertlive
Jumat, 08 Aug 2025 13:15 WIB
Terobos Busway di Jakpus, Konvoi Moge Ditindak Polisi! Segini Biaya Denda Tilang Moge yang Masuk Jalur Busway / Foto: Konvoi moge terobos busway di Cideng, Jakpus ditindak polisi (dok.TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta, Insertlive -

Aksi konvoi motor gede (moge) yang menerobos jalur busway di Jakarta Barat berbuntut panjang.

Polisi pun langsung menindak tegas aksi yang sempat viral di media sosial itu melalui sistem tilang elektronik (e-TLE).

Konvoi moge yang melintas di jalur TransJakarta terekam kamera e-TLE saat melaju dari arah Selatan menuju Utara, tepatnya di Jalan Panjang, Jakarta Barat, pada Minggu (3/8).

ADVERTISEMENT

Aksi ini sempat direkam oleh pengguna jalan lain dan diunggah ke media sosial.

"Yang punya jalan, busway bos diterobos," ujar perekam dalam video yang viral dan turut dibagikan ulang oleh akun resmi Instagram @tmcpoldametro.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya pun langsung bergerak cepat mengambil tindakan tegas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memastikan seluruh pengendara moge yang teridentifikasi telah dikenai sanksi.

"Denda Rp500 ribu," tegas Ojo saat dikonfirmasi, Kamis (7/8).


Para pengendara moge itu dinyatakan melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait pelanggaran terhadap marka jalan.

Surat konfirmasi e-TLE telah dikirimkan pada Rabu (6/8) kepada delapan pemilik kendaraan yang berhasil diidentifikasi berdasarkan rekaman kamera.

"Kendaraan roda dua yang dapat teridentifikasi nama pemilik dan alamat delapan kendaraan. Yang tidak dapat teridentifikasi nama pemilik dan alamat enam kendaraan," ujar Ojo.

Sayangnya, enam moge lainnya belum terdeteksi identitas pemiliknya karena tidak tercantum dalam database resmi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Polisi pun akan berkoordinasi dengan Ditlantas dari wilayah lain untuk mencocokkan data dan menelusuri lebih lanjut.

TMC Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh pengendara dalam video telah diproses melalui e-TLE, sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan transparan.

"Seluruh pengendara dalam video tersebut sudah diproses melalui sistem e-TLE yang bekerja secara adil dan transparan," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun berkendara moge dengan tampilan gagah, semua pengguna jalan tetap wajib mematuhi aturan.

Jalur busway hanya diperuntukkan bagi armada TransJakarta dan kendaraan yang memiliki izin khusus-bukan untuk rombongan moge, apalagi saat konvoi.

Aksi para pengendara moge ini pun menuai kritik dari warganet yang menilai bahwa penggunaan e-TLE sudah tepat dan harus terus ditingkatkan.

Sebab, teknologi ini bisa menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus tergantung pada razia fisik.

(ikh/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER