Bisa Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Pengeluaran selama masa Lebaran tentunya seringkali membuat tabungan jadi menipis. Akibatnya, tak sedikit masyarakat yang dihadapkan dengan tantangan keuangan usai masa Lebaran berakhir.
Namun tak perlu khawatir karena jika Anda memiliki saldo di BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi darurat. Berikut merupakan cara mencairkan dana Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan serta syarat yang harus dipenuhi.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) senilai lebih dari Rp10 juta bahkan sebelum memasuki masa pensiun. Mereka yang masih aktif bekerja bisa mendapatkan dana JHT tanpa perlu menunggu usia 56 tahun.
Meski demikian, dana yang dicairkan hanya bisa diklaim sebagian. Pengajuan juga baru bisa dilakukan peserta yang memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun.
Syarat Cairkan JHT Rp10 Juta
Sebelum mengetahui cara mencairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. Antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Buku tabungan
5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus memenuhi kriteria berikut:
1. Usia pensiun 56 tahun
2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim sebagian JHT 10%
11. Klaim sebagian JHT 30%
12. Klaim JHT PMI
Baca halaman selanjutnya
(asw/fik)
Begini Cara Mencairkan Sebagian Uang BPJS Ketenagakerjaan meski Masih Kerja
Senin, 08 Sep 2025 19:30 WIB
Cara Praktis Menggabungkan Saldo JHT dari Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 22 Aug 2025 13:15 WIB
Cara Dapat Dana Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya!
Jumat, 27 Jun 2025 21:00 WIB
Pekerja Bisa Cairkan JHT Maksimal Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Selasa, 17 Jun 2025 15:00 WIB
Begini Cara Mencairkan Sebagian Uang BPJS Ketenagakerjaan meski Masih Kerja
Senin, 08 Sep 2025 19:30 WIB
Cara Praktis Menggabungkan Saldo JHT dari Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 22 Aug 2025 13:15 WIB
Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Sebagian? Cek Syaratnya!
Selasa, 01 Jul 2025 19:45 WIBTERKAIT