Bisa Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

asw | Insertlive
Jumat, 11 Apr 2025 13:20 WIB
Ilustrasi BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya/ Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta, Insertlive -

Pengeluaran selama masa Lebaran tentunya seringkali membuat tabungan jadi menipis. Akibatnya, tak sedikit masyarakat yang dihadapkan dengan tantangan keuangan usai masa Lebaran berakhir.

Namun tak perlu khawatir karena jika Anda memiliki saldo di BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi darurat. Berikut merupakan cara mencairkan dana Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan serta syarat yang harus dipenuhi.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) senilai lebih dari Rp10 juta bahkan sebelum memasuki masa pensiun. Mereka yang masih aktif bekerja bisa mendapatkan dana JHT tanpa perlu menunggu usia 56 tahun.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, dana yang dicairkan hanya bisa diklaim sebagian. Pengajuan juga baru bisa dilakukan peserta yang memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun.

Syarat Cairkan JHT Rp10 Juta

Sebelum mengetahui cara mencairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. Antara lain adalah sebagai berikut:

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga (KK)


4. Buku tabungan

5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

6. NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus memenuhi kriteria berikut:

1. Usia pensiun 56 tahun

2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

5. Mengundurkan diri

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

8. Cacat total tetap

9. Meninggal dunia

10. Klaim sebagian JHT 10%

11. Klaim sebagian JHT 30%

12. Klaim JHT PMI

Baca halaman selanjutnya

Ada beberapa cara untuk mencairkan dana JHT Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui aplikasi JMO, laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut rinciannya.

Melalui aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi JMO yang telah diunduh ke smartphone Anda, cari dan pilih opsi Jaminan Hari Tua.
  2. Temukan dan klik menu Klaim JHT untuk memulai proses pengajuan.
  3. Apabila Anda memenuhi persyaratan klaim JHT secara daring, akan muncul tiga tanda centang berwarna hijau sebagai konfirmasi. Jika ketiganya muncul, pilih opsi Selanjutnya.
  4. Pilih alasan yang sesuai dengan kondisi Anda dari daftar Sebab Klaim yang tersedia, pilih Selanjutnya.
  5. Lakukan verifikasi terhadap Data Kepesertaan. Pilih opsi ‘Sudah’ jika data sesuai.
  6. Ambil foto diri sesuai dengan panduan yang ada di layar.
  7. Isi data NPWP dan nomor rekening bank yang masih aktif, kemudian pilih Selanjutnya.
  8. Halaman Rincian Saldo JHT akan menampilkan jumlah dana JHT yang akan dicairkan, periksa kembali sebelum menekan opsi Selanjutnya.
  9. Lakukan pengecekan terakhir terhadap seluruh data yang telah dimasukkan. Jika semua data sudah benar, klik Konfirmasi.
  10. Anda akan menerima notifikasi bahwa pengajuan klaim JHT sedang diproses. Anda bisa membuka menu Tracking Klaim untuk memantau proses klaim yang berjalan.

Melalui website BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka laman lapakasik.bpsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Unggah semua dokumen yang disyaratkan bersama dengan foto diri yang jelas menghadap ke depan.
  4. Setelah mengecek bahwa semua data yang diunggah sesuai, klik tombol ‘Simpan’.
  5. Anda akan menerima informasi tentang jadwal wawancara daring lewat alamat e-mail yang terdaftar. Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi data lebih lanjut saat menghubungi Anda.
  6. Apabila lolos verifikasi, dana JHT senilai Rp10 juta akan dikirim langsung ke rekening bank yang telah dilampirkan.

Melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan

  1. Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Jangan lupa membawa dokumen asli dan mengisi data pengajuan klaim JHT.
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu untuk dipanggil wawancara.
  4. Setelah proses verifikasi data, akan ada tanda terima yang didapatkan peserta.
  5. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Itulah cara untuk mencairkan dana JHT senilai Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!

(asw/fik)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER