Ini Cara Mudah Cek Besaran Denda Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan 2025
                        
                    
                    Ini Cara Mudah Cek Besaran Denda Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan 2025/Foto: Imam Suripto/detikJateng
                BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memungkinkan pesertanya untuk menghemat biaya pengobatan ke rumah sakit. Namun untuk mendapatkan manfaat ini, penting bagi peserta untuk membayar iuran atau premi bulanan tepat waktu.
Jika peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran, maka dapat dikenakan denda sesuai dengan keterlambatan bayar. Terdapat ketentuan denda yang berlaku bagi yang membayar iuran mandiri maupun yang dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja. Batas pembayaran iuran sendiri adalah tanggal 10 setiap bulannya.
Perlu diketahui jika peserta BPJS Kesehatan sebenarnya tidak dikenakan denda jika mengalami telat bayar, namun status kepesertaannya akan diberhentikan sejak tanggal 1 di bulan berikutnya. Denda akan tetap diterapkan namun tak secara langsung, namun kepesertaan akan diberhentikan. Pengecekan denda jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan dapat dicek dengan cara berikut:
Lewat Aplikasi Mobile JKN
1. Buka aplikasi Mobile JKN.
2. Pilih menu Layanan atauĀ Info Riwayat Pembayaran
3. Pilih opsi Cek Tagihan atau Cek Denda
4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP Peserta
5. Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
Lewat Chatbot WhatsApp BPJS Kesehatan (CHIKA)
1. Kirim pesan ke nomor 0811 8750 400.
2. Tunggu hingga CHIKA memberikan balasan otomatis.
3. Ketik angka 2 untuk memilih menu Cek Tagihan Iuran
4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta.
5. Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta untuk verifikasi data.
Lewat SMS
1. Ketik pesan dengan format: TAGIHAN (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan.
2. Kirimkan ke nomor 0877 7550 0400
Lewat Laman Resmi BPJS Kesehatan
1. Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
2. Cari dan klik menu Cek Iuran BPJS Kesehatan di sisi kanan halaman.
3. Masukkan 13 digit nomor keanggotaan BPKS Kesehatan, tanggal lahir, dan captcha.
4. Klik tombol Cek, rincian denda akan muncul.
Soal besaran denda yang harus dibayar, peserta BPJS Kesehatan juga dapat menghitungnya secara mandiri dengan rumus 5%xTotal Biaya Rawat InapxJumlah Bulan Menunggak. Hal ini dengan ketentuan bahwa jumlah bulan menunggak adalah maksimal 12 bulan dan besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta.
Perlu diketahui bahwa kepesertaan akan diberhentikan jika mengalami telat bayar untuk iuran BPJS Kesehatan. Meski tak langsung didenda, besaran denda dapat dicek menggunakan berbagai cara sebelumnya. Semoga bermanfaat!
(Arundati Swastika/fik)
                                
    
                        
                        
                                                        Begini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan tanpa Perlu Datang ke Kantor
Rabu, 26 Mar 2025 10:20 WIB
                                
    
                        
                        
                                                        Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Oktober 2024
Senin, 30 Sep 2024 19:30 WIB
                                
    
                        
                        
                                                        Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 24 Oct 2022 15:30 WIB
                                
    
                        
                        
                                                        Harus Tahu! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 26 Sep 2022 17:20 WIB
         
                            
    
                    
                    
                                                BPJS Kesehatan Hapus Utang Iuran Peserta Tertentu, Cek Siapa yang Dapat Keringanan
Jumat, 24 Oct 2025 16:30 WIB
                            
    
                    
                    
                                                Menkeu Purbaya Bahas Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, Katanya...
Kamis, 23 Oct 2025 15:45 WIB
                            
    
                    
                    
                                                Masih Bayar Sesuai Tarif Lama? Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tahun 2025
Sabtu, 18 Oct 2025 15:30 WIBTERKAIT