Apakah Nikah Siri Itu Zina? Begini Penjelasannya
Apakah Nikah Siri Itu Zina? Begini Penjelasannya /Foto: Freepik.Diller
Dalam buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam Edisi Ketiga yang ditulis oleh Nurul Irfan, dijelaskan bahwa nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan sesuai syariat Islam, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Oleh karena itu, pernikahan ini dianggap sah menurut agama dan sesuai dengan syariat Islam, tetapi tidak diakui secara hukum negara dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Perlu diingat bahwa pernikahan siri tidak terdaftar secara resmi menurut peraturan perundang-undangan, tetapi secara agama telah diakui apabila memenuhi kelima rukun nikah berikut.
- Terdapat wali nikah
- Calon pengantin pria
- Calon pengantin wanita
- Ijab qabul
- Terdapat dua orang saksi yang merupakan laki-laki muslim
Pandangan Ulama Mazhab terhadap Nikah Siri
Definisi dan hukum nikah siri masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dari berbagai mazhab. Dalam buku "Nikah Siri" yang ditulis oleh Vivi Kurniawati, dijelaskan bahwa menurut ulama mazhab Malikiyah, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan berdasarkan permintaan suami, di mana saksi-saksinya merahasiakan pernikahan tersebut dari istri atau keluarganya.
Dalam konteks ini, kerahasiaan dianggap penting untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan akibat pengumuman pernikahan.
Menurut mazhab Hanafiyah, nikah siri adalah sebuah pernikahan yang dilaksanakan tanpa kehadiran kedua saksi. Jika saksi hadir, maka pernikahan itu tidak dapat dianggap sebagai nikah siri, melainkan sebagai 'alaniyah, yaitu pernikahan yang diketahui oleh publik. Dalam pandangan mazhab ini, hukum nikah siri adalah haram karena Rasulullah SAW menganjurkan untuk menyebarkan informasi mengenai pernikahan.
Mazhab Asy-Syafi'iyah juga menolak praktik nikah siri, dan mereka lebih memilih untuk mengumumkan pernikahan secara terbuka.
Sementara itu, mazhab Hanabilah berpendapat bahwa nikah yang dilaksanakan sesuai syariat Islam adalah sah, meski dijalankan secara rahasia. Namun, mereka menganggap praktik ini sebagai makruh.
Apakah Nikah Siri Itu Zina?
Dalam menyikapi pertanyaan mengenai apakah nikah siri itu sama dengan zina, perlu diperjelas bahwa pernikahan siri tidak disertai dokumen resmi yang diakui oleh hukum sebagai bukti sah pernikahan.
Dalam hal ini, konsekuensinya adalah pasangan yang menikah siri berpotensi dianggap melakukan zina dan dapat dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023, terutama jika salah satu di antara mereka masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain.
(Zalsabila Natasya/fik)
Penjelasan MUI: Nikah Siri Diakui Sah, tapi Diharamkan dalam...
Jumat, 28 Nov 2025 12:00 WIB
Istri Ketiga Habib Bahar Ngaku Nikah Siri dan Tuntut Nafkah, Begini Penjelasan Hukumnya
Rabu, 19 Nov 2025 14:00 WIB
Pendapat Ustaz Adi Hidayat soal Nikah Siri Disebut Sama dengan Zina
Sabtu, 07 Sep 2024 12:00 WIB
Cara dan Syarat Nikah Siri Lengkap Dalam Agama Islam
Minggu, 10 Dec 2023 20:00 WIB
Apa Itu Gray Divorce? Fenomena Perceraian di Usia Lanjut yang Semakin Marak
Selasa, 16 Dec 2025 12:30 WIB
Mengenal Inovasi Octenidine dan Allantoin, Kandungan Antiseptik yang Aman untuk Anak
Senin, 15 Dec 2025 18:53 WIB
Wardatina Mawa Buka Pintu Maaf untuk Inara Rusli, tapi...
Kamis, 11 Dec 2025 09:00 WIBTERKAIT