Cara dan Syarat Nikah Siri Lengkap Dalam Agama Islam

Alfiani Fatimah Azahro | Insertlive
Minggu, 10 Dec 2023 20:00 WIB
Akad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s weddingAkad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s wedding (Islamic marriage) Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin
Jakarta, Insertlive -

Nikah siri seringkali disematkan dengan sesuatu yang negatif karena biasanya dilakukan secara tertutup dengan cara diam-diam.

Meski begitu, nikah siri banyak dilakukan baik oleh masyarakat awam, maupun publik figur sehingga menjadi sorotan masyarakat luas.

Sebagai contoh beberapa kasus nikah siri yang sempat menghebohkan seperti pernikahan Si Raja Dangdut Rhoma Irama dengan Angel Elga, Syekh Puji yang menikahi gadis di bawah umur, dan Aceng HM Fikri ketika menjabat sebagai Walikota Garut yang juga menikahi gadis belia Fani Oktora.

ADVERTISEMENT

Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang memilih untuk melakukan nikah siri. Misalnya, karena sulitnya aturan poligami, faktor sosial, tempat kerja dan faktor agama.

Lantas, bagaimana agama melihat perkara nikah siri? Simak ulasan berikut ini.

Hukum Nikah Siri Dalam Islam

Melansir dari Hukumonline, para ulama berbeda pendapat terkait hukum nikah siri. Namun, kebanyakan ulama sepakat bahwa nikah siri sah secara agama bila memenuhi rukun dan syarat nikah.

Dalam mazhab Asy-Syafi'iyah seperti yang dikutip dari DetikHikmah, rukun nikah ada empat antara lain:

1. Ada kedua mempelai yakni suami dan istri
2. Ada wali nikah
3. Ada dua orang laki-laki yang adil
4. Ada ijab kabul


Meski tidak tercatat secara administratif rukun nikah siri sebenarnya sama dengan menikah secara resmi.

Satu hal yang membedakannya adalah bahwa nikah siri belum mendapat pengakuan secara hukum khususnya di Indonesia.

Syarat Nikah Siri Dalam Islam

Syarat nikah siri pada laki-laki dan perempuan sedikit berbeda. Namun, hal ini bukan sesuatu yang sulit untuk dilakukan. Di bawah ini di antara syarat-syaratnya.

Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Laki-laki

- Beragama Islam
- Memiliki jenis kelamin laki-laki, bukan transgender
- Tidak melakukan nikah siri secara terpaksa
- Tidak mempunyai 4 orang istri lainnya
- Calon istri yang akan dinikahi bukan termasuk dalam mahramnya
- Pernikahan siri dilakukan bukan dalam masa umrah atau ihram.

Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Wanita

- Beragama Islam
- Memiliki jenis kelamin wanita, bukan transgender
- Mendapatkan izin nikah dari wali sahnya
- Bukanlah seorang istri dan tidak dalam masa iddah
- Calon suami yang akan dinikahi bukan termasuk mahramnya
- Pernikahan siri dilakukan bukan dalam masa umrah atau ihram.

(Alfiani Fatimah Zahro)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER