Hak Konstitusi Ortodoks di Indonesia, Begini Menurut Pakar Hukum JJ Amstrong Sembiring

INSERTLIVE | Insertlive
Selasa, 12 Nov 2024 13:53 WIB
Gereja Ortodoks Rumania Hak Konstitusi Ortodoks di Indonesia, Begini Menurut Pakar Hukum JJ Amstrong Sembiring (Foto: CNN)
Jakarta, Insertlive -

Masyarakat Indonesia umumnya mengenal Kristen Protesdan dan Kristen Katolik. Lalu bagaimana dengan Kristen Ortodoks?

Kristen Ortodoks sempat membuat heboh di kalangan masyarakat Indonesia karena para penganutnya memiliki kesamaan dengan agama Islam, seperti mengenakan kerudung bagi kaum wanita saat beribadah, pemisahan antara pria dan wanita sewaktu ibadah, dan melakukan gerakan ibadah berlutut seperti sujud.

Ajaran Kristen Ortodoks mengarah ke Kristen yang dibentuk pada Kekaisaran Romawi Timur. Ortodoks berarti ajaran yang benar, berdasarkan ajaran lama, kuno, atau fundamentalis.

ADVERTISEMENT

Lantas seperti apa Ortodoks di Indonesia? Pakar hukum JJ Amstrong Sembiring memberikan penjelasan dan pendapatnya.

JJ Amstrong SembiringJJ Amstrong Sembiring/ Foto: Istimewa

Menurutnya, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 memberikan dasar konstitusional bagi penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinan mereka dalam dokumen resmi, seperti kartu identitas. Dalam konteks ini, prinsip persamaan di depan hukum menjadi landasan utama.

"Kelompok penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan, maka secara prinsip hukum yang sama, keyakinan seperti Ortodoks juga seharusnya diakomodasi dalam dokumen negara. Ini sesuai dengan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam UUD 1945, sehingga tidak ada diskriminasi antar-keyakinan," kata Amstrong.

Menurut Amstrong Sembiring bahwa paling tidak pengakuan terhadap Ortodoks dalam dokumen kenegaraan dapat dilihat sebagai upaya memperluas cakupan pluralisme agama di Indonesia. Jika Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 membuka jalan bagi penghayat kepercayaan untuk diakui dalam administrasi negara, maka prinsip yang sama dapat diaplikasikan bagi komunitas umat Ortodoks.

"Hal ini memperkuat jaminan kebebasan beragama yang diatur dalkam Pasal 28E dan 29 UUD 1945, memastikan semua keyakinan mendapat perlakuan setara, termasuk dalam pencantuman identitas keagamaan pada dokumen resmi negara," tutup Amstrong.


(yoa/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER