Telanjur Makan Daging Babi Seperti Happy Asmara, Bagaimana Menyucikannya?

InsertLive | Insertlive
Jumat, 04 Oct 2024 09:00 WIB
Happy Asmara Telanjur Makan Daging Babi Seperti Happy Asmara, Ini Cara Menyucikannya menurut Hadis (Foto: Instagram @happy_asmara77)
Jakarta, Insertlive -

Happy Asmara bikin heboh saat mengaku tak sengaja memakan daging babi. Hal tersebut ia ungkapkan ketika melakukan siaran langsung melalui media sosial saat berada di Taiwan.

Dalam siaran langsungnya, Happy Asmara tengah menyantap makanan dalam kemasan menggunakan sumpit. Istri Gilga Sahid itu tampak memastikan jenis daging dalam kemasan tersebut.

"Daging sapi? Empuk nih dagingnya," ucap Happy Asmara dalam potongan video live-nya.

ADVERTISEMENT

Seorang warganet kemudian menduga Happy Asmara memakan daging babi. Happy Asmara sontak panik dan mulai meragukan daging yang disantapnya.

"Nggak tahu, tulisannya beef," kata Happy dalam Bahasa Jawa.

"Rasanya tenggorokanku kayak nggak rela. Tulisannya gini, nggak ada bahasa Inggrisnya," lanjutnya.

Happy Asmara tentu panik lantaran dalam Islam mengonsumsi daging babi hukumnya haram. Lantas, bagaimana jika terlanjur dan tidak sengaja memakan daging babi? Berikut cara menyuvikan mulut usai tak sejanga makan daging babi.

Melansir NU Online, cara menyucikan mulut setelah tidak sengaja makan daging babi adalah dengan membasuh mulut tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu.


Ibnu Hajar al-Haitami sebagai ulama fiqih Syafi'iyah pernah ditanya tentang hal ini kemudian beliau menjawab:

من أَكَلَ لَحْمَ كَلْبٍ مَثَلًا طَهُرَ فَمُهُ بِالتَّسْبِيعِ وَيَكْفِيه في الْفَرْجَيْنِ الِاسْتِنْجَاءُ من فَضْلَتِهِ وَلَوْ بِالْحَجَرِ وَنَحْوِهِ، لِزَوَالِ حُكْمِ الْمُغَلَّظِ بِاسْتِحَالَتِهِ. قال الرُّويَانِيُّ بَعْد نَقْلِهِ ذلك عن الشَّافِعِيِّ: وَعَلَى ذلك الْعَمَلُ في جَمِيعِ الْبِلَادِ وَتَشْكِيكُ النَّفْسِ فيه من الْوَسْوَاسِ اه

Artinya, "Orang yang memakan daging anjing umpamanya, maka mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu, sedangkan untuk najis di anus dan duburnya maka cukup disucikan dengan cara cebok (istinja') dengan membersihkan najisnya seperti biasa, meskipun ceboknya memakai media batu dan semisalnya, karena hukum najis mughalazhahnya sudah hilang sebab sudah berubah bentuk. Imam ar-Ruyani setelah mengutip penjelasan ini dari Imam as-Syafi'i kemudian berkata: "Begitulah cara menyucikan najis anjing dan semisalnya yang dilakukan di seluruh negeri Islam. Meragukan cara seperti ini termasuk was-was. Demikian kata ar-Ruyani." (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, juz I, halaman 28-29).

(KHS/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER