Begini Cara Menyucikan Mulut usai Tak Sengaja Makan Babi seperti Happy Asmara

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 03 Oct 2024 21:45 WIB
Ilustrasi daging babi Begini Cara Menyucikan Mulut usai Tak Sengaja Makan Babi seperti Happy Asmara/Foto: Photo by blackieshoot on Unsplash
Jakarta, Insertlive -

Pedangdut Happy Asmara baru-baru ini menuai sorotan setelah tak sengaja memakan makanan mengandung babi.

Kejadian makan babi itu terekam dalam siaran langsung Happy Asmara saat berada di Taiwan. Setelah mengetahui makanan yang ia makan mengandung babi, Happy Asmara pun membuangnya.

Kejadian seperti yang dialami Happy Asmara kemungkinan besar bisa terjadi kepada umat muslim yang melancong ke negara-negara yang penduduknya mayoritas non-muslim.

ADVERTISEMENT

Perbedaan bahasa dan tidak semua negara yang menyertakan logo halal dalam kemasan makanan pun membuat kemungkinan kejadian ini semakin besar.

Jika tidak sengaja memakannya, bagaimana cara menyucikan mulut yang sudah terlanjur memakan hewan yang diharamkan dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Larangan Makan Babi

Dalam Islam, babi dianggap sebagai hewan yang najis dan haram. Selain dinilai buruk untuk dikonsumsi, babi juga dilarang untuk dipelihara oleh Allah Swt.

Dikutip dari NU Online, perintah ini tertuang dalam firman Allah Swt berikut ini:

أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ


Artinya, "Atau daging babi, karena sungguh babi itu haram najis (dan haram dikonsumsi)." (QS al-An'am: 145). (Ahmad As-Shawi, Hasyiyatus Shawi 'ala Tafsiril Jalalain, [Beirut, Darul Fikr: 2004), juz II, halaman 65); dan Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 70). 

Cara Menyucikan Mulut Setelah Makan Babi

Jika tidak sengaja memakan daging babi atau hewan lainnya yang dilarang dalam Islam, ada cara-cara untuk menyucikannya.

Jika seseorang terlanjur memakan babi, cara menyucikannya adalah dengan membasuh mulut tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu.

Anjuran menyucikan ini pernah dibahas oleh Ibnu Hajar al-Haitami sebagai ulama fiqih Syafi'iyah:

من أَكَلَ لَحْمَ كَلْبٍ مَثَلًا طَهُرَ فَمُهُ بِالتَّسْبِيعِ وَيَكْفِيه في الْفَرْجَيْنِ الِاسْتِنْجَاءُ من فَضْلَتِهِ وَلَوْ بِالْحَجَرِ وَنَحْوِهِ، لِزَوَالِ حُكْمِ الْمُغَلَّظِ بِاسْتِحَالَتِهِ. قال الرُّويَانِيُّ بَعْد نَقْلِهِ ذلك عن الشَّافِعِيِّ: وَعَلَى ذلك الْعَمَلُ في جَمِيعِ الْبِلَادِ وَتَشْكِيكُ النَّفْسِ فيه من الْوَسْوَاسِ اه

Artinya, "Orang yang memakan daging anjing umpamanya, maka mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu, sedangkan untuk najis di anus dan duburnya maka cukup disucikan dengan cara cebok (istinja') dengan membersihkan najisnya seperti biasa, meskipun ceboknya memakai media batu dan semisalnya, karena hukum najis mughalazhahnya sudah hilang sebab sudah berubah bentuk.

Imam ar-Ruyani setelah mengutip penjelasan ini dari Imam as-Syafi'i kemudian berkata:

"Begitulah cara menyucikan najis anjing dan semisalnya yang dilakukan di seluruh negeri Islam. Meragukan cara seperti ini termasuk was-was. Demikian kata ar-Ruyani." (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, juz I, halaman 28-29). 

(dia/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER