Beda Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN dan Notaris 2024
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan seseorang atas suatu lahan.
Sertifikat tanah secara resmi diterbitkan oleh Badan Pertahan Nasional atau BPN.
Sesorang juga wajib memiliki sertifikat tanah jika ingin melakukan jual beli, sewa, atau gadai tanah.
Lalu, apa itu balik nama sertifikat tanah?
Balik nama sertifikat tanah merupakan sebauh proses pergantian data nama pemegang hak yang tertulis dalam sertifikat hak milik tanah.
Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, kita bisa mendatangi langsung kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat atau melalui notaris.
Beda Biaya Balik Sertifikat Tanah di BPN dan Notaris
Terdapat perbedaan biaya dalam mengurus sertifikat tanah di BPN dan notaris.
1. Biaya balik nama sertifikat tanah di BPN
Biaya pertama yang dibayarkan adalah untuk penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai penjualan.
Selanjutnya, biaya untuk mengecek keaslian sertifikat tanah sebagai Rp50 ribu.
Sementara untuk biaya balik nama sertifikat tanah adalah sebesar nilai jual tanah dan bangunan dibagi 1.000.
2. Biaya balik nama sertifikat tanah dengan jasa notaris
Setiap notaris memiliki tarif jasa berbeda. Namun, tarifnya dapat diperkirakan sesuai aturan UU No.30 Tahun 2004.
Dalam peraturan tersebut, perhitungan tarif notaris jual beli rumah terbagi dalam dua jenis, yakni nilai ekonomi dan sosiologis.
- Nilai ekonomis
Melansir dari 99.co, berikut rincian hononarium notaris dari nilai ekonomis:
- Jika transaksi mencapai Rp100 juta, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi
- Jika transaksi antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar, honor yang didapat 1,5%
- Jika transaksi di atas Rp1 miliar, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
- Nilai Sosiologis
Honorarium notaris berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta paling besar adalah Rp5.000.000.
(KHS/KHS)