Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris 2024

Nastiti Swasiwi Nurfiranti | Insertlive
Jumat, 28 Jun 2024 12:30 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris 2024/Foto: Freepik
Jakarta, Insertlive -

Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang harus diamankan.

Dikutip dari laman resmi CIMB NIAGA pada Kamis (27/6), sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dijadikan sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan.

Sertifikat tanah wajib dimiliki jika kita ingin melakukan jual beli, sewa, atau gadai tanah.

ADVERTISEMENT

Selain itu, sertifikat tanah juga sangat penting jika kita membeli rumah dari orang lain. Sertifikat tersebut sangat diperlukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sengketa tanah.

Jika membeli rumah dari orang lain, kita diharuskan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, sehingga kepemilikan kita atas rumah tersebut memiliki kekuatan hukum.


Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, kita bisa mendatangi langsung kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.

Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN, ada dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan, seperti dilansir dari laman Sahabat Pegadaian pada Kamis (27/6), yaitu:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai


2. Surat kuasa (jika diperlukan)

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) pemohon dan pemilik awal atau pewaris

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan yang legal dari badan hukum

5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan

6. Izin pemindahtanganan hak kepemilikan dari instansi yang berwenang

7. Akta jual beli tanah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

8. Sertifikat asli dari PPAT

9. Bukti Surat Setoran BPHTB (SSB)

10. Bukti pembayaran uang pemasukan

Adapun dokumen tambahan yang harus dibawa adalah:

1. Informasi tentang tanah (luas, letak, dan penggunaannya)

2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT)

3. Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris

Jika kita ingin melakukan balik nama sertifikat tanah di notaris, maka sangat penting untuk mengetahui biaya yang harus dibayarkan lebih dulu.

Biasanya, jika transaksi yang dilakukan menyentuh harga Rp1 miliar disertai dengan komisi sebesar 1 persen dari notaris, maka biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah adalah Rp 10 juta.

Pada umumnya, biaya yang dibayarkan mencakup biaya pembuatan, balik nama, dan layanan Akta Jual Beli (AJB).

Pengurangan biaya penggantian nama akta atau sertifikat tanah di notaris bisa didapatkan melalui diskusi dengan penjual terlebih dulu.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER