Hukum Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam, Bolehkah?

INSERTLIVE | Insertlive
Sabtu, 25 May 2024 18:00 WIB
Ilustrasi Cerai Hukum Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam, Bolehkah?/Foto: Freepik
Jakarta, Insertlive -

Perceraian di kalangan selebriti belakangan semakin marak terjadi.

Dalam beberapa kasus yang terjadi belakangan ini, perpisahan diinisiasi oleh pihak perempuan atau istri yang menggugat cerai suami.

Sebut saja artis Ria Ricis yang menggugat Teuku Ryan, Yasmine Ow yang menggugat Aditya Zoni, hingga yang terbaru Wina Natalia menggugat Anji.

ADVERTISEMENT

Lalu, bagaimana pandangan Islam melihat wanita menggugat cerai suaminya yang terjadi seperti sekarang?

Ustaz Fathullah menjelaskan bahwa seorang suami dalam rumah tangga hukumnya wajib menafkahi dan mencukupi istri dan anaknya.

Menjadi sebuah dosa bagi seorang suami jika melalaikan kewajiban yang diperintahkan Allah Swt. ini.

"Seorang suami wajib membelanjakan, menafkahi istri dan anaknya. Sang suami diwajibkan mencukupi rumah tangganya. Kalau diabaikan, ditelantarkan, hukumnya dosa. Ini ancaman dari Allah," kata Ustaz Fathullah dalam tayangan Insert Investigasi, Sabtu (25/5).

Jika kewajiban ini dilalaikan oleh suami, Ustaz Fathullah menjelaskan seorang istri diperbolehkan untuk menggugat cerai.


Dalam Islam, seorang istri menggugat cerai suami karena tak mendapat hak-haknya adalah makruh.

"Istri menggugat cerai ke suaminya itu hukumnya makruh. Ketika ini terjadi kepada para istri ingin menggugat cerai karena suatu hal, maka ada hak dari seorang istri yaitu menggugat perceraian dan ini sifatnya makruh, diperbolehkan," jelasnya.

Makruh adalah sebuah status hukum dalam suatu aktivitas dalam Islam. Status makruh berarti dilarang, namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.

Dalam artian, makruh adalah perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan, tetapi bila dilakukan tidak menjadi dosa.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER