Heboh Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Alasannya...
Heboh Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Alasannya.../Foto: iStock
Masyarakat dibuat heboh dengan isu gaji ke-13 PNS yang dihentikan.
Isu tersebut pun menyeret nama Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 PNS akan dihentikan.
Hal itu sebagaimana tertera pada deskripsi sebuah unggahan di media sosial X.
Namun, kabar mengenai penghentian gaji ke-13 PNS tidak benar. PNS akan menerima gaji tersebut pada bulan Juni mendatang.
Gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, dilansir dari CNN Indonesia pada Senin (20/5).
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, gaji ke-13 PNS mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya dikarenakan membaiknya kondisi keuangan negara.
Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji
Ada sejumlah kriteria PNS yang tidak akan mendapatkan gaji, sesuai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berikut adalah kriterianya.
1. PNS yang cuti di luar tanggungan negara, seperti mendampingi suami/istri yang bertugas atau belajar di luar negeri, mengikuti program untuk mendapatkan keturunan, dan merawat anggota keluarga yang sakit.
2. PNS yang ditugaskan di luar lembaga pemerintahan.
3. PNS yang sedang mempersiapkan masa pensiun.
Komponen Gaji ke-13 PNS
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengatur komponen THR serta gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dilansir dari CNN Indonesia, berikut adalah komponennya:
a. Gaji Pokok
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Pangan
d. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
e. Tunjangan Kinerja
Adapun komponen gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PNS dan PPPK yaitu :
a. Gaji Pokok
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Pangan
d. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
e. Tambahan Penghasilan paling banyak sebesar yang diterima satu bulan bagi lembaga pemerintah daerah (Pemda) yang memberikan tambahan penghasilan
Sementara, gaji ke-13 dan THR bagi CPNS yaitu :
a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Pangan
d. Tunjangan Umum
e. Tunjangan Kinerja
Terpopuler: Tsania Marwa Bahas Kelakuan Iblis Vs Biaya Red Carpet Cannes Film Festival
Selasa, 20 May 2025 07:10 WIB
Keluar dari Pelatnas, Segini Gaji dan Tunjangan Jonatan Christie Jadi PNS Kemenpora
Senin, 19 May 2025 15:15 WIB
30 Contoh Soal SKD CPNS 2023 Dilengkapi dengan TWK, TIU, TKP & Jawabannya
Sabtu, 25 Nov 2023 13:00 WIBTERKAIT