Heboh Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Alasannya...

Nastiti Swasiwi Nurfiranti | Insertlive
Kamis, 23 May 2024 21:30 WIB
Uang Gaji Heboh Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Alasannya.../Foto: iStock
Jakarta, Insertlive -

Masyarakat dibuat heboh dengan isu gaji ke-13 PNS yang dihentikan.

Isu tersebut pun menyeret nama Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 PNS akan dihentikan.

Hal itu sebagaimana tertera pada deskripsi sebuah unggahan di media sosial X.

ADVERTISEMENT

Namun, kabar mengenai penghentian gaji ke-13 PNS tidak benar. PNS akan menerima gaji tersebut pada bulan Juni mendatang.

Gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, dilansir dari CNN Indonesia pada Senin (20/5).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, gaji ke-13 PNS mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya dikarenakan membaiknya kondisi keuangan negara.

Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji

Ada sejumlah kriteria PNS yang tidak akan mendapatkan gaji, sesuai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berikut adalah kriterianya.


1. PNS yang cuti di luar tanggungan negara, seperti mendampingi suami/istri yang bertugas atau belajar di luar negeri, mengikuti program untuk mendapatkan keturunan, dan merawat anggota keluarga yang sakit.

2. PNS yang ditugaskan di luar lembaga pemerintahan.

3. PNS yang sedang mempersiapkan masa pensiun.

Komponen Gaji ke-13 PNS

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengatur komponen THR serta gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dilansir dari CNN Indonesia, berikut adalah komponennya:

a. Gaji Pokok
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Pangan
d. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
e. Tunjangan Kinerja

Adapun komponen gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PNS dan PPPK yaitu :

a. Gaji Pokok
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Pangan
d. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
e. Tambahan Penghasilan paling banyak sebesar yang diterima satu bulan bagi lembaga pemerintah daerah (Pemda) yang memberikan tambahan penghasilan

Sementara, gaji ke-13 dan THR bagi CPNS yaitu :

a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Pangan
d. Tunjangan Umum
e. Tunjangan Kinerja

(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/kpr)
Tonton juga video berikut:


snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER