Begini Cara Mengganti Foto KTP Gratis di Dukcapil

Nastiti Swasiwi Nurfiranti | Insertlive
Jumat, 17 May 2024 21:15 WIB
Ilustrasi Cara Cek NIK KTP Online Begini Cara Mengganti Foto KTP Gratis di Dukcapil (Foto: Istimewa)
Jakarta, Insertlive -

Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini dapat diganti tanpa harus mengeluarkan biaya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menyederhanakan prosedur penggantian foto KTP guna memberi keringanan kepada masyarakat.


Kriteria untuk Mengganti Foto KTP

Kita tidak bisa mengganti foto KTP begitu saja. Ada hal-hal tertentu yang mewajibkan seseorang untuk mengganti foto KTP miliknya.

Penggantian foto KTP hanya diperuntukkan bagi penduduk dengan kriteria sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

1. Perubahan wajah akibat musibah, kecelakaan, atau kondisi lainnya.

2. Perempuan, khususnya Muslimah, yang telah berhijab, tetapi foto KTP masih memperlihatkan rambut.

3. Perubahan data tertentu pada KTP, seperti domisili, status pekerjaan, atau status perkawinan, yang memerlukan perekaman ulang.

4. Wajah tidak dapat diverifikasi saat melakukan pelayanan tertentu.


Penggantian Foto KTP Gratis

Jika seseorang ingin mengganti foto KTP miliknya, maka diharuskan untuk mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa KTP lama.


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan tak dikenakan biaya sama sekali, termasuk penggantian KTP.

"Gratis, tidak dipungut biaya satu rupiah pun," kata Teguh, dikutip pada Kamis (16/5).

Pelayanan gratis juga berlaku untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya, antara lain Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kematian.


Prosedur Pengurusan Perubahan Data KTP

Di bawah ini adalah cara untuk mengurus perubahan data KTP.

1. Mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tempat domisili pengaju, beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan.

2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, cukup membawa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan ijazah.

3. Menyerahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Menerima resi pengambilan KTP jadi yang diberikan oleh petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan.

5. Pengurusan perubahan data di kantor Camat dapat memakan waktu 10 hari sejak tanggal pengajuan.

6. Membawa KTP lama serta KK untuk mengambil KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/arm)
Tonton juga video berikut:
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER