Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus Sendiri? Ini Kata OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada sejumlah masyarakat yang sengaja berhutang dengan penyedia layanan pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal.
Mereka merasa tak harus membayar kembali atau utang bisa hangus dengan sendirinya. Hal ini lalu menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Berdasarkan hukum perdata, pinjol ilegal bukanlah hal yang sah karena tidak memenuhi syarat, baik subjektif atau objektif, seperti diatur dalam hukum perdata.
Pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.
Meski begitu, hal ini tidak berlaku bagi utang pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga pinjaman yang diberikan sah.
Selain itu, pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan utang kepada nasabah.
Dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk menagih secara langsung kepada debitur atau peminjam uang.
Masa Penagihan Utang Pinjol
Masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Namun, hal ini kerap membuat pengguna layanan salah paham dan mengira bahwa semua utangnya hangus dengan sendirinya.
Padahal, bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.
Selain itu, pihak pinjol berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Singkatnya, jika pengguna layanan pinjol mempunyai utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih langsung.
Namun, tidak berarti utang debitur hangus dengan sendirinya atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/and)
Begini Cara Blokir Nomor Tak Dikenal yang Suka Tawarkan Pinjol
Kamis, 05 Jun 2025 19:15 WIB
Segera Uninstall! 15 Aplikasi Ini Jadi Jalan Masuk Maling M-Banking
Minggu, 25 May 2025 10:00 WIB
Ini 5 Cara Mengetahui KTP Dipakai untuk Pinjol Tanpa Izin
Jumat, 07 Feb 2025 18:30 WIB
Dosa Menghindari Bayar Utang Menurut Islam
Jumat, 17 Nov 2023 09:00 WIBTERKAIT