Dosa Menghindari Bayar Utang Menurut Islam

Terkadang, berutang menjadi salah satu solusi yang bisa diandalkan untuk menyelamatkan diri bila ingin memenuhi berbagai keperluan. Utang dalam islam dibicarakan dalam beberapa pembahasan yang cukup panjang. Dengan harapan, kita mampu mengerti dan memiliki pengetahuan yang cukup sebagaimana agama telah menyajikan keterangan dan penjelasan tentang utang dalam islam.
Adab Utang Piutang Dalam Islam
Utang dalam islam disebutkan juga tertuang dalam pendapat Ulama Hanafiah perihal adabnya,
"Qardh adalah harta yang diberikan kepada orang lain dari mal mitsli untuk kemudian dibayar atau dikembalikan. Atau dengan ungkapan yang lalai, qardh adalah suatu perjanjian yang khusus untuk menyerahkan harta (mal mitsli) kepada orang lain untuk kemudian dikembalikan persis seperti yang diterimanya."
Apa Hukum Utang Dalam Islam?
Hukum Utang dalam Islam pada asalnya diperbolehkan dalam syariat. Bahkan orang yang memberikan utang dalam islam atau pun pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar.
Beberapa dalil yang menyebutkan hukum utang dalam Islam
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya." (Q.S. Al Maidah/5: 2)
Utang juga disebut dalam Al-Qur'an pada QS. Al Baqarah 282, yang bunyinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. danjanganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi- saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.
Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan.
Jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu."
Tidak berhenti padaketelitian yang mengutamakan kehati-hatian seorang dalam berhutang. Saking pentingnya utang dalam islam juga terbawa hingga seseorang telah meninggal dunia.
Dosa Menghindari Bayar Utang Menurut Islam
Sangat detail Al-Quran utang dalam Islam karena lebih dari ukuran seberapa sedikit banyak utang yang diberikan, tapi Islam memandang utang adalah pertolongan dan kepercayaan sebagai Amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Hingga dalam sebuah riwayat menggambarkan dosa utang dalam Islam seperti hadis dibawah ini
"Dalam urusan hutang, demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, tetapi ia memiliki tanggungan hutang, maka ia tidak akan masuk surga sampai melunasi hutangnya," (HR. Ahmad)
Hingga meninggal pun seorang hamba, jika utangnya belum terlunasi maka ruhnya akan terus disiksa. Begitu utang dalam Islam mempertanggungjawabkannya hingga ada seorang yang harus membayar utangnya agar dia terlepas dari jerat siksa. Naudzubillahimindzalik.
(Rama Zatria Galih)
Utamakan Bayar Utang atau Beli Hewan Kurban? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Jumat, 31 May 2024 21:45 WIB
Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus Sendiri? Ini Kata OJK
Kamis, 18 Apr 2024 18:00 WIB
Sudah Bertobat, Apakah Dosa Masa Lalu Bisa Dihisab? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Kamis, 04 Apr 2024 18:00 WIB
Dzikir dan Doa agar Bebas dari Utang sesuai Ajaran Rasul
Kamis, 05 Jan 2023 14:15 WIBTERKAIT