Ini 4 Kriteria Warga DKI yang KTP Miliknya Terancam Dinonaktifkan

Pihak Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan penataan identitas warganya dengan menonaktifkan sebanyak 94 ribu KTP warga Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, penonaktifkan identitas tersebut akan dilakukan secara bertahap setiap bulannya dimulai dari warga yang telah meninggal dunia.
"Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000," kata Budi Awaluddin, dikutip dari detikcom.
Lebih lanjut, Budi Awaluddin mengatakan bahwa penonaktifan KTP tersebut masih menunggu hasil Pemilu 2024 agar proses berjalan dengan lancar.
"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," sambungnya.
Program penonaktifan ini menjadi program rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta agar pihak Disdukcapil DKI Jakarta bisa menertibkan administrasi kependudukan.
"Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," pungkasnya.
Adapun keempat kriteria yang disebutkan oleh Budi Awaluddin mencakup:
1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
(dis/fik)TERKAIT