Berikut Tata Cara dan Syarat Pindah Kewarganegaraan dari WNI Menjadi WNA

Fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing (WNA) memang beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan hangat. Bahkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa sebanyak 3.912 WNI yang telah pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Singapura selama 2019-2022.
Sontak saja fenomena tersebut membuat banyak publik yang tertarik untuk pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA. Pindah kewarganegaraan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, WNI dapat dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin dan bertempat tinggal di luar negeri.
Agar bisa melepas status WNI, pemohon diharuskan memiliki kewarganegaraan asing terlebih dahulu sebelum akhirnya mengurus permohonan penghapusan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini guna memastikan agar pemohon sudah memiliki kewarganegaraan sebelum ia melepas status WNI.
Permohonan juga harus diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Presiden melalui kementerian terkait, yakni Kemenkumham. Dalam surat permohonan tersebut, harus dituliskan dalam bahasa Indonesia yang berisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan, serta alasan pemohon ingin pindah kewarganegaraan.
Tentu saja juga ada syarat yang harus dilampirkan pemohon untuk melepas status kewarganegaraan Indonesianya. Berikut syarat yang harus dipenuhi pemohon.
1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing
5. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar
Setelah surat permohonan beserta lampiran telah dikirimkan, berikut tata cara melepas status kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon
2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan
3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap
4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 hari
5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima
6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia
7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia
(kpr/kpr)TERKAIT