BPJS Kesehatan Jarang Dipakai, Bisakah Dicairkan?

Ketika seorang pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, terdapat hak dan kewajiban yang harus diingat dan dipenuhi.
Hak yang didapat adalah jaminan kesehatan sesuai kelas yang terdaftar, sedangkan kewajibannya adalah membayar iuran setiap bulannya.
Adanya BPJS Kesehatan adalah untuk memastikan masyarakat Indonesia bisa mendapat jaminan kesehatan yang layak.
Jika seseorang ingin keluar dari keanggotaan, maka hal itu tidak bisa dilakukan begitu saja lantaran terdapat berbagai ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari meninggal dunia hingga pindah kewarganegaraan.
Sebuah pertanyaan yang sering dilontarkan adalah, apabila selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya dan tidak pernah sakit, apakah iuran tersebut bisa dicairkan?
Para anggota yang membayar iuran memang berhak menerima jaminan kesehatan.
Sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan akan tetap berlaku seperti yang seharusnya. Maka dari itu, jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tentu tidak bisa dicairkan.
Hal tersebut dikarenakan BPJS Kesehatan menerapkan sistem gotong royong, maksudnya adalah jika iuran yang selama ini selalu dibayarkan tetapi jarang terpakai atau tidak diklaim, maka akan digunakan sebagai subsidi silang untuk menolong peserta BPJS Kesehatan yang lain.
Walaupun demikian, tidak ada yang dirugikan dalam sistem tersebut. Pasalnya dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, biaya pengobatan pasien dapat ditanggung, terlebih saat biaya pengobatan terbilang cukup mahal sehingga membuat pasien kesulitan untuk membayarnya.
(Zalsabila Natasya/fik)
Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Oktober 2024
Senin, 30 Sep 2024 19:30 WIB
Segini Denda yang Harus Dibayar Jika Telat Sehari Bayar Iuran BPJS 2024
Minggu, 21 Jul 2024 10:00 WIB
BPJS Kesehatan Tidak Dibayar Sebulan, Ini Sanksinya
Minggu, 24 Sep 2023 22:00 WIB
Harus Tahu! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 26 Sep 2022 17:20 WIBTERKAIT