BPJS Kesehatan Jarang Dipakai, Bisakah Dicairkan?

Zalsabila Natasya | Insertlive
Selasa, 10 Oct 2023 21:30 WIB
bpjs kesehatan BPJS Kesehatan Jarang Dipakai, Bisakah Dicairkan? (Foto: Istimewa)
Jakarta, Insertlive -

Ketika seorang pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, terdapat hak dan kewajiban yang harus diingat dan dipenuhi.

Hak yang didapat adalah jaminan kesehatan sesuai kelas yang terdaftar, sedangkan kewajibannya adalah membayar iuran setiap bulannya.

Adanya BPJS Kesehatan adalah untuk memastikan masyarakat Indonesia bisa mendapat jaminan kesehatan yang layak.

ADVERTISEMENT

Jika seseorang ingin keluar dari keanggotaan, maka hal itu tidak bisa dilakukan begitu saja lantaran terdapat berbagai ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari meninggal dunia hingga pindah kewarganegaraan.

Sebuah pertanyaan yang sering dilontarkan adalah, apabila selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya dan tidak pernah sakit, apakah iuran tersebut bisa dicairkan?

Para anggota yang membayar iuran memang berhak menerima jaminan kesehatan.

Sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan akan tetap berlaku seperti yang seharusnya. Maka dari itu, jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tentu tidak bisa dicairkan.

Hal tersebut dikarenakan BPJS Kesehatan menerapkan sistem gotong royong, maksudnya adalah jika iuran yang selama ini selalu dibayarkan tetapi jarang terpakai atau tidak diklaim, maka akan digunakan sebagai subsidi silang untuk menolong peserta BPJS Kesehatan yang lain.


Walaupun demikian, tidak ada yang dirugikan dalam sistem tersebut. Pasalnya dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, biaya pengobatan pasien dapat ditanggung, terlebih saat biaya pengobatan terbilang cukup mahal sehingga membuat pasien kesulitan untuk membayarnya.

(Zalsabila Natasya/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER