Link Daftar dan Gaji Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024

Pada Selasa (2/1) menjadi hari pertama pendaftaran lowongan sebagai pengawas Tempat Pengambilan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024.
Pengawas TPS bertugas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di tiap TPS berjalan sesuai aturan.
Lewat pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk pengawas TPS.
Mengutip CNBC Indonesia, Bawaslu RI menetapkan pengawas TPS harus terbentuk paling tidak 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Berikut Periode dan Link Pendaftaran Pengawas TPS.
Masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon pengawas TPS Pemilu 2024 adalah 2-6 Januari 2024.
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS, ada beberapa berkas yang harus dibawa, yaitu:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (eKTP)
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua).
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat Pernyataan dengan materai.
Contoh formulir pendaftaran dapat diunduh pada link pendaftaran Pengawas TPS 2023 berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1V6rcGZcw0MVPmPQfTYYGU7zX_w0tS-Cg
Gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024
Pengawas TPS bertugas selama satu bulan. Oleh karena hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, maka pengawas TPS akan bekerja mulai 2022 Januari hingga 21 Februari 2024.
Gaji pengawas TPS telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No.5/2022. Gaji pengawas TPS berkisar antara Rp750.000 - Rp1.000.000.
Baca Juga : Cara dan Syarat Mendaftar Jadi Petugas KPPS 2024 |
TERKAIT