Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi bagi Muslim Menurut MUI

Alfiani Fatimah Azahro | Insertlive
Minggu, 31 Dec 2023 18:00 WIB
Ilustrasi Perayaan Tahun Baru Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi bagi Muslim Menurut MUI / Foto: Infografis detikcom
Jakarta, Insertlive -

Tahun baru adalah momen saat di mana masyarakat merayakan pergantian tahun dari tahun yang sudah berlalu ke tahun yang akan datang.

Perayaan ini seringkali dianggap sebagai momen untuk merayakan awal yang baru, menghargai momen-momen indah dari tahun sebelumnya, dan menyambut peluang dan harapan baru di masa depan.

Perayaan tahun baru di seluruh dunia biasanya menjadi momen penting dan diisi dengan berbagai macam aktivitas dan tradisi, seperti berlibur ke tempat hiburan, merayakan pesta bersama keluarga dan sahabat, dan menonton acara-acara khusus.

ADVERTISEMENT

Lalu bagaiamana hukum merayakan tahun baru menurut agama Islam? Karena, merayakan tahun baru dianggap haram karena merupakan tradisi non Islam yang berasal dari budaya Barat. Yuk simak artikel berikut ini.

Sejarah Tahun Baru Masehi

Perayaan tahun baru ini dimulai pertama kali pada tahun 46 SM, pada masa kekuasaa Kaisar Romawi, yaitu Julius Caesar.

Ia mengganti penanggalan Romawi yang terdiri dari 10 bulan (304 hari), yang dibuat oleh Romulus pada abad ke-8 menjadi 1 tahun terdiri atas 365 hari.

Saat itu ia dibantu dengan Sosigenes, seorang ahli astronomi asal Iskandariyah, Mesir.

Nama pada bulan Januari ini diambil dari nama dewa dalam mitologi Romawi, yaitu Dewa Janus, yang memiliki dua wajah yang menghadap ke depan dan ke belakang.


Masyarakat Romawi juga meyakini bahwa Dewa Janus adalah dewa permulaan sekaligus dewa penjaga pintu masuk.

Julius Caesar juga setuju untuk menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM, sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari.

Untuk menghormati Dewa Janus, maka orang-orang Romawi mengadakan perayaan setiap tanggal 31 Desember tengah malam untuk menyambut 1 Januari.

Nah, pada saat tahun baru itu orang-orang kafir mengagung-agungkan setiap perbuatan yang mereka adakan di tempat-tempat atau waktu-waktu seperti ini, maka hal itu termasuk hari besar mereka.

Akan tetapi setiap waktu dan tempat yang mereka agungkan yang sesungguhnya tidak ada landasannya di dalam agama Islam.

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Merayakan tahun baru Masehi masih kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian besar umat Islam. Mengingat bahwa kalender Masehi sendiri bukanlah milik umat Islam. Lalu, bagaimana hukum merayakannya?

Secara umum, para ulama menyarankan untuk tidak merayakan tahun baru Masehi.

Salah satunya disampaikan oleh Buya Yahya dengan alasan hal-hal yang dilakukan dalam perayaan itu bisa menjerumuskan pada maksiat, misalnya saja berfoya-foya.

Selain itu, Buya Yahya juga mengatakan bahwa mengikuti budaya kafir tidaklah diperkenankan. Karena, mengikuti budaya nonmuslim disebabkan oleh lemahnya pendirian yang dimiliki oleh seorang muslim.

Hal ini dijelaskan juga dalam kitab Al Mi'yar al Ma'riby, Ar Raudhah, Faydhul Qodir, Hasyiyah al Jamal ala al Minhaaj, dan Ihyaa 'Ulumuuddin, bahwa merayakan tahun baru hukumnya haram karena dianggap tasyabbuh atau menyerupai orang kafir, karena tidak memberi manfaat apa-apa.

Dalil Al-Qur'an yang melarang seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 120:

وَلَنْ تَرْضٰى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلَا النَّصٰرٰى حَتّٰى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ اِنَّ هُدَى اللّٰهِ هُوَ الْهُدٰى ۗ وَلَىِٕنِ اتَّبَعْتَ اَهْوَاۤءَهُمْ بَعْدَ الَّذِيْ جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللّٰهِ مِنْ وَّلِيٍّ وَّلَا نَصِيْرٍ

Latin:
Wa lan tarḍā 'angkal-yahụdu wa lan-naṣārā ḥattā tattabi'a millatahum, qul inna hudallāhi huwal-hudā, wa la`inittaba'ta ahwā`ahum ba'dallażī jā`aka minal-'ilmi mā laka minallāhi miw waliyyiw wa lā naṣīr

Artinya:
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Nabi Muhammad) sehingga engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)." Sungguh, jika engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak ada bagimu pelindung dan penolong dari (azab) Allah.

Di samping itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits yang dishahihkan oleh Al Albani,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR Abu Daud)

Hal ini berbeda dalam pendapat M. Cholil Nafis Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) beliau menjelaskan bahwa, tidak ada larangan untuk merayakan tahun baru atau mengucapkan tahun baru.

Karena, kehidupan masyarakat Indonesia berada di tengah keberagaman agama, budaya, dan tradisi, yang tidak diperbolehkan yaitu merayakannya secara berlebihan dan dapat mengganggu ketenangan banyak orang.

Namun, Cholil menyarankan untuk orang muslim alangkah baiknya merayakan tahun baru dengan evalusi diri, muhasabah, berdzikir, sholawat, dan berdoa kepada Allah SWT.

(Alfiani Fatimah Azahro/nap)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER