Benarkah Rasulullah Pernah Menerima Hadiah Natal? Ini Kata Imam Bukhari

Umat Kristiani akan merayakan Natal pada Senin, 25 Desember 2023, perayaan Natal di banyak tempat diekspresikan dengan berbagai cara yang unik. Misalnya, di Jepang Natal dirayakan dengan makan di restoran cepat saji, di Australia Natal disambut dengan berbagai perlombaan. Sementara di tempat lainnya, biasanya identik dengan tukar kado atau berbagi hadiah.
Berbagi hadiah dalam tradisi Natal bagi umat Kristiani sejatinya sesuatu yang wajar sebagai bentuk rasa penghormatan dan menebarkan rasa kasih sayang pada sesama. Namun, bagaimana jika, pada momen tersebut berbagi hadiah ditujukan pada umat non-kristiani misalnya kepada umat Islam.
Apakah boleh umat Islam turut merayakan Natal dengan tukar kado? Atau lebih jauh lagi, pernahkah Nabi menerima hadiah pada saat perayaan hari Natal? Lantas, bagaimana hukum menerima hadiah Natal bagi Muslim?
Hukum Menerima Hadiah Natal bagi Muslim
Melansir dari laman website NU Online tidak ada satupun dalil yang melarang umat Islam bergaul dengan kalangan non-muslim demikian juga dalam hal menerima hadiah. Hal tersebut bisa ditemukan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8 berikut ini:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," (Surat Al-Mumtahanah ayat
8).
Islam tidak datang hanya untuk menerangkan hubungan antara manusia dan Tuhannya atau ibadah ritual seperti dzikir, sholat dan doa-doa saja. Islam juga mengatur bagaimana berhubungan dengan sesama manusia atau terkait urusan sosial.
Dalam Al-Hukumah al-Islamiyah, Ayatullah Khomeini menyatakan di Al Quran ayat yang menerangkan tentang kehidupan sosial lebih banyak 100 kali dibanding ayat terkait ritual.
Secara spesifik, hal tersebut terlihat dari beberapa surat dalam Al Quran diantaranya ialah surat Al-Mu'minun (23: 3) terkait tanda-tanda orang beriman seperti menghindarkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat.
Berikut redaksi lengkap surat Al-Mu'minun (23: 3):
وَالَّذِيۡنَ هُمۡ عَنِ اللَّغۡوِ مُعۡرِضُوۡنَۙ
"Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,".
Di surat lain, semisal Ali Imran (3:134) mengulas tanda tanda orang bertakwa satu diantaranya adalah berbuat baik.
الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ
"(yaitu) orang yang berinfak, baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan,".
Lebih lanjut, Jalaluddin Rakhmat dalam bukunya yang bertajuk Islam Alternatif menulis dari 20 jilid Fathul-Bari, syarah hadits Al-Bukhari yang paling terkemuka itu hanya empat jilid yang membicarakan tentang ibadah ritual.
Bahkan, dalam dua jilid Shahih Muslim hanya sepertiga jilid pertama yang mengulas persoalan ritual. Ini berarti bahwa Islam lebih fokus pada urusan sosial dibandingkan ritual dan menerima hadiah pada saat natal adalah bagian dari aspek sosial yang sudah diatur dalam Islam.
Imam Bukhari Sebut Rasulullah Pernah Menerima Hadiah Natal
Dalam kitab Shahihnya Imam Al-Bukhari mewartakan hadis dari Anas bin Malik yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah menerima hadiah dari non-Muslim.
وقال سعيد عن قتادة عن أنس إن أكيدر دومة أهدى إلى النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya: Said berkata, dari Qatadah dari Anas RA, sungguh Ukaidir Daumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi SAW. (HR Bukhari).
Ukaidir Daumah dalam hadis di atas adalah orang Kristen yang pada saat itu memberikan hadiah pada Nabi berupa jubah sutra dan Nabi menerimanya.
Dalam kesempatan lain, Nabi diceritakan pernah menerima keledai baydha dari Raja Ilah dan menerima hadiah budak perempuan dari Raja Muqauqis meskipun mereka semua non-
muslim.
Melalui hadis di atas dan beberapa tindakan nabi yang lainnya, para ulama menyimpulkan kebolehan menerima hadiah dari non-muslim baik pada hari-hari biasa maupun momen tertentu seperti Natal.
Demikian ulasan tentang hukum menerima hadiah Natal. Semoga artikel ini bermanfaat dan membuatmu supaya tidak ragu untuk memberi dan menerima hadiah dari teman, sahabat, kolega yang non muslim.
(ANN/ANN)
Kerusuhan Pecah di Istanbul Gegara Kartun Nabi Muhammad, 4 Orang Redaksi LeMan Ditangkap
Selasa, 01 Jul 2025 17:00 WIB
Suasana Misa Natal di Katedral Jakarta, Dihadiri Jemaat Luar Daerah
Rabu, 25 Dec 2024 16:36 WIB
Intip Peran Penting Soekarno dalam Sejarah Uzbekistan
Selasa, 30 Apr 2024 17:45 WIBTERKAIT