Syarat dan Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Dirilis Kemnaker

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 20 Dec 2023 20:45 WIB
A large payment in Indonesian cash Syarat dan Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Dirilis Kemnaker/Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD
Jakarta, Insertlive -

Bantuan Subsidi Upah atau BSU Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan subsidi untuk pekerja dengan sejumlah syarat.

BSU yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini besarannya sekitar Rp600 ribu dan diberikan secara tunai di awal dan akhir tahun.

Untuk tahun 2023 sendiri, BSU Ketenagakerjaan belum diadakan kembali oleh Kemnaker.

ADVERTISEMENT

"BSU 2023 belum diadakan kembali ya," kata Kemnaker melalui media sosial resminya beberapa waktu lalu.

Syarat Penerima BSU dan Cara Cek Bantuan Subsidi UpahSyarat Penerima BSU dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Dhana Kencana

BSU Ketenagakerjaan pertama kali disalurkan pada 2020 silam. Bantuan ini diberikan pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Penerima BSU Ketenagakerjaan mempunyai beberapa kriteria. Kriteria pertama adalah pekerja tersebut adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 6 bulan.

Syarat kedua, pekerja tersebut mempunyai penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Penerima BSU Ketenagakerjaan juga bukan bagian dari aparatur negara misalnya seperti Polisi, TNI, ASN contohnya PNS atau PPPK.

Bantuan ini bisa dicek dengan beberapa cara, di antaranya melalui situs resmi Kemnaker atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.


(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER