Segini Passing Grade CPNS 2023

Zalsabila Natasya | Insertlive
Minggu, 12 Nov 2023 19:30 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept Segini Passing Grade CPNS 2023 (Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong)
Jakarta, Insertlive -

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pemerintah sudah merilis passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2023.

Passing grade CPNS 2023 berlaku untuk tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk para peserta yang lolos tahap seleksi administrasi.

Rincian passing grade CPNS 2023 tercantum di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta seleksi CPNS.

Tes SKD CPNS 2023

Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP), dengan rincian sebagai berikut:

Tes TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimpelementasikan nasionalisme, bela negara, integritas, pilar negara, dan bahasa.

Tes TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimpelementasikan kemampuan numerik, verbal, dan figural.

Tes TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan jejaring kerja, sosial budaya, pelayanan publik, antiradikalisme, profesionalisme, serta teknologi informasi dan komunikasi.


Nilai Passing Grade CPNS 2023

Merujuk pada Keputusan Menpan RB Nomor 651 Tahun 2023, passing grade SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

  • Passing Grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Passing Grade tes intelegensia umum (TIU): 80
  • Passing Grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166

Para peserta SKD CPNS 2023 pun diwajibkan untuk melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.

Adapun passing grade SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti diaspora, lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra/putri di Papua.

Penetapan passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:

Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85

Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85

Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60

Putra/putri di Papua: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60


Nilai Passing Grade PPPK

Nilai kumulatif paling tinggi dari hasil tes seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670, dengan rincian seperti berikut:

  • Nilai Seleksi Kompetensi Teknis: 450
  • Nilai Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 180
  • Nilai Tes Wawancara: 40

Selanjutnya, lembaga pemerintah akan mengadakan seleksi kompetensi teknis tambahan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dengan bobot 30% dari nilai seleksi kompetensi secara keseluruhan.


Nilai Passing Grade PPPK Guru

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 649 Tahun 2023, passing grade PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru dari seleksi kompetensi hingga wawancara adalah sebagai berikut:

  • Passing grade seleksi kompetensi manajerial: 117
  • Passing grade seleksi kompetensi sosial kultural: 117
  • Passing grade wawancara: 24


Nilai Passing Grade PPPK Non Guru

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 649 Tahun 2023, passing grade PPPK 2023 untuk non guru, meliputi tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan dari seleksi kompetensi hingga wawancara sebagai berikut ini:

  • Passing grade seleksi kompetensi manajerial: 117
  • Passing grade seleksi kompetensi sosial kultural: 117
  • Passing grade wawancara: 24

(Zalsabila Natasya/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER