Intip Uang Pensiunan Anggota DPR Usai 5 Tahun Kerja

NAP | Insertlive
Kamis, 19 Oct 2023 15:15 WIB
Gedung DPR Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Pesta akbar demokrasi di Indonesia, yakni Pemilu akan segera digelar pada tahun 2024 mendatang.

Bersamaan dengan itu, para anggota lembaga legislatif yang menjabat sejak tahun 2019, akan segera mengakhiri jabatannya.

Anggota Dewan Perwakilan Raykyat (DPR) RI adalah salah satu lembaga legislatif yang akan menerima dana pensiun setelah masa jabatannya selesai, meskipun hanya lima tahun menjabat.

ADVERTISEMENT

Penyaluran dana pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang Undang (UU) tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," tulis pasal 13 UU 12/1980.

Di sisi lain, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.

Tidak hanya itu, anggota legislatif yang pensiun juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

Untuk besaran uang pensiunan anggota DPR adalah sebagai berikut:


  • Ketua DPR: Rp3,02 juta (60% dari gaji Rp5,04 juta per bulan)
  • Wakil ketua DPR: Rp2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang tak merangkap jabatan: Rp2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp4,20 juta per bulan).
(nap/and)
Tonton juga video berikut:
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER