Dibahas di Kasus Mirna, Ini Syarat & Cara Klaim Asuransi Jiwa Bagi yang Meninggal

Zalsabila Natasya | Insertlive
Jumat, 06 Oct 2023 18:30 WIB
Business woman showing insurance document over white desk at office Dibahas di Kasus Mirna Salihin, Ini Syarat & Cara Klaim Asuransi Jiwa Bagi yang Sudah Meninggal/Foto: Getty Images/iStockphoto/eternalcreative
Jakarta, Insertlive -

Asuransi jiwa merupakan sebuah kontrak antara perusahaan asuransi dengan pemangku kebijakan, yang mana perusahaan akan memberikan jaminan sejumlah uang kepada ahli waris saat nama yang ditanggung oleh asuransi meninggal dunia.

Perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan kematian sesuai dengan jumlah yang dibayar oleh pemegang kebijakan per bulannya.

Nantinya, uang pertanggungan tersebut bisa digunakan modal bagi penerimanya untuk melanjutkan hidup dan membayar semua utang tertanggung.

ADVERTISEMENT

Nah berikut ini merupakan syarat dan cara klaim asuransi jiwa bagi yang sudah meninggal mengutip Investopedia.

Syarat Klaim Asuransi Jiwa

Saat ingin melakukan klaim asuransi jiwa, diperlukan dokumen yang dijadikan sebagai persyaratannya, berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan:

  • Polis asli
  • Formulir pengajuan klaim meninggal dunia
  • Formulir Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal dunia
  • Akte Kematian dari pemerintah setempat/pamong praja
  • Surat keterangan bukti pemakaman / kremasi
  • Surat keterangan kematian dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan
  • Surat kematian dari kedutaan besar jika meninggal di luar negeri
  • Bukti identitas diri (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen lain yang dianggap perlu

Cara Klaim Asuransi Jiwa

Pada dasarnya, tata cara klaim asuransi jiwa adalah hal yang cukup mudah, terlebih kebanyakan perusahaan telah menjelaskan tata caranya pada laman resmi mereka.

Namun, masih ada sejumlah orang yang belum paham betul mengenai cara mengajukan klaim asuransi jiwa.

Berikut ini adalah empat cara untuk mengajukan klaim asuransi jiwa yang sudah menjadi hak keluarga tertanggung:


  • Menghubungi pihak asuransi

Untuk menghubungi pihak asuransi, keluarga harus diwakilkan oleh ahli waris yang namanya tertera dalam daftar asuransi tertanggung.

Ahli waris wajib untuk memberikan laporan kepada pihak asuransi bahwa pihak tertanggung sudah meninggal dunia.

Tahapan ini akan membutuhkan dokumen seperti surat kematian tertanggung juga dokumen polis asuransi.

  • Melakukan wawancara dengan pihak asuransi

Setelah menerima dokumen dari ahli waris, pihak perusahaan akan menghubunginya untuk melakukan wawancara.

Perusahaan asuransi akan bertanya mengenai kebenaran berita meninggalnya tertanggung.

Selain itu, pihak perusahaan juga akan memastikan bahwa seluruh dokumen polis asuransi dan status polis sudah diberikan semua pada ahli waris yang terdaftar pada asuransi.

  • Mengisi formulir klaim asuransi

Apabila proses wawancara telah dilakukan tanpa ada kendala, pihak perusahaan akan mengirimkan sebuah formulir klaim asuransi jiwa.

Ahli waris harus mengisi dan segera mengirimnya kembali pada pihak asuransi supaya diperiksa kebenarannya.

  • Verifikasi dokumen dan persetujuan

Proses selanjutnya, dokumen dan formulir akan diverifikasi ulang oleh pihak perusahaan asuransi.

Jika dinilai sudah benar dan sah, maka perusahaan akan segera melakukan perhitungan terhadap uang pertanggungan yang wajib mereka serahkan pada ahli waris.

Namun, wajib diketahui bahwa proses pencairan dana asuransi akan memakan waktu yang cukup lama. Apalagi kalau klaim asuransi jiwa ahli waris menyentuh angka lebih dari Rp1 miliar.

Itu dia penjelasan mengenai syarat dan cara yang bisa diikuti untuk mengajukan klaim asuransi jiwa. Semoga bermanfaat!

(Zalsabila Natasya/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER