Begini Syarat dan Cara Urus HGB Naik Jadi SHM Terbaru 2023
Begini Syarat dan Cara Urus HGB Naik Jadi SHM Terbaru 2023/Foto: InsertLive
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) loh. Hal ini karena status kepemilikan SHM lebih menguntungkan daripada HGB.
Tahukah Insertizen, antara keuntungan SHM adalah dapat diwariskan, bersifat selamanya, bahkan status kepemilikan tanah dan bangunan mempunyai kekuatan hukum tertinggi di Indonesia. Jauh beda dengan status kepemilikan HGB yang kepemilikannya terbatas.
Lalu bagaimana untuk mengubah HGB menjadi SHM? Apa saja syarat dan cara urus HGB menjadi SHM?
Syarat Urus HGB Naik Jadi SHM
Insertizen, dengan kamu mempunyai SHM, kamu memiliki legalitas terhadap tempat tinggal atau tanah kamu tanpa batas waktu. Berikut persyaratan yang harus kamu siapkan dokumen-dokumennya sebelum mengurus HGB menjadi SHM:
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Surat kuasa apabila diperlukan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loker.
- Surat persetujuan kreditor (Jika dibebani hak tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (Pada saat pendaftaran hak)
- Sertifikat HGB
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/ Surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi SHM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi.
Pastikan kamu melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum kamu mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengurus mengubah HGB menjadi SHM.
Cara Urus HGB Naik Jadi SHM
Setelah dokumen persyaratan lengkap, ikut langkah tahapan mengubah HGB menjadi SHM berikut ini:
- Datangi Kantor Pertanahan sesuai dengan domisili
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan dan petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon
- Pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran
- Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran serta pemeriksaan bidang tanah. Pemohon diwajibkan hadir dalam proses ini.
- Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.
- Jika proses sudah selesai Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
- Setelah sertifikat jadi, pemohon dapat mengambil SHM pada loket pelayanan
Perlu kamu perhatikan jika waktu untuk mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan sekitar 5 hari kerja ya.
Baca Juga : Cara dan Syarat Gugat Sertifikat Tanah 2023 |
(Amatullah Lutfiyah/dia)
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIB
Isi Ramalan Jayabaya 2022 yang Terbukti dan Tidak Terbukti
Sabtu, 31 Dec 2022 14:20 WIB
I-PEDIA
Fakta Hutan Batu Berbentuk Jarum hingga Warna Dominan di Alam Semesta
Jumat, 24 Jun 2022 10:13 WIB
I-PEDIA
Gaun Anggun Gaya Victoria yang Mematikan 3000 Wanita
Selasa, 24 May 2022 09:59 WIB
Mengenal Pahlawan Nasional Pertama Indonesia, Pernah Buat Pemerintah Kolonial Murka
Rabu, 12 Nov 2025 21:00 WIB
5 Peringatan dari Google yang Sering Diabaikan Pengguna Andorid, Wajib Diwaspadai!
Rabu, 12 Nov 2025 18:30 WIB
Kenapa Apple Tidak Pernah Merilis Seri iPhone 9? Ini Penjelasannya
Rabu, 12 Nov 2025 08:00 WIBTERKAIT