Biaya dan Proses Turun Waris Sertifikat Tanah 2023

Proses waris atau pewarisan sertifikat tanah, terbagi dua yaitu pewarisan menurut undang-undang (ab intesto) dan pewarisan menurut wasiat (ab testamento).
Pewarisan hak atas tanah merupakan kekhususan, maksudnya ada ketentuan tersendiri mengenai hal tersebut yang tidak menyangkut pewarisan benda lainnya.
Untuk memproses turun waris serifikat tanah, dibutuhkan Surat Keterangan Waris (SKW). Surat tersebut akan menjadi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi saat proses turun waris serifikat tanah berlangsung.
Berdasarkan ketentuan PP No.24 /1997, pewarisan hak atas tanah harus didaftarkan. Tenggang waktu pendaftaran adalah 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris.
Tenggang waktu ini dapat diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus.
![]() |
Selain itu, Surat Keterangan Hak Waris adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris.
Sehingga, jika merujuk pada pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.10 /1961 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa jika orang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia, untuk mendaftarkan peralihan hak karena warisan mengenai tanah yang telah dibukukan, maka kepada Kepala Kantor Pendaftaran tanah harus diserahkan Surat Keterangan Mewaris dari instansi yang berwenang.
Dengan demikian, surat keterangan waris (SKW) sebagai surat bukti sangat diperlukan, agar peralihan hak atas tanah bisa berjalan dengan lancar.
Lalu bagaimana proses turun waris sertifikat tanah tersebut Mari simak pembahasan di bawah ini.
Apakah Turun Waris Harus Melalui Notaris?
Menurut studi yang dilakukan oleh Jafar Vendi Hidayat dan Herry Listiawati, dalam sebuah karyanya yang berjudul "Proses Turun Waris yang Ditindaklanjuti Dengan Pembebanan Hak Tanggungan" menjelaskan bahwa permohonan turun waris pada dasarnya dapat dilakukan sendiri oleh ahli waris yang bersangkutan. Sehingga tidak harus melalui Notaris-PPAT.
Tetapi untuk proses pembebanan hak tanggungan wajib melalui Notaris-PPAT, karena memerlukan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh Notaris-PPAT.
Berapa Lama Proses Pengurusan Tanah Waris?
Proses turun waris sertifikat tanah biasanya tidak memerlukan banyak waktu, yaitu sekitar lima hari kerja saja. Akan tetapi, waktu tersebut hanya berlaku jika dokumen-dokumen yang dibutuhkan lengkap tanpa kekurangan hal apa pun.
Namun, jika sebaliknya dalam proses turun waris sertifikat tanah tersebut diketahui adanya dokumen yang tidak lengkap atau belum terpenuhi maka proses turun waris sertifikat tanah tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.
Oleh karena itu, perlu dipahami dan dipersiapkan dengan sebaiknya agar selama proses turun waris sertifikat tanah berjalan dengan lancar.
Salah satu dokumen penting yang harus dipersiapkan adalah Surat Keterangan Waris (SKW), untuk proses pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) sampai selesai memiliki jangka waktu penyelesaian surat keterangan waris sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada adalah 2 hari.
Salah satunya setelah mengajukan surat permohonan dan verifikasi dokumen adalah Anda diwajibkan membayarnya karena termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28/2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pembuatan Surat Keterangan Hak Waris dikenakan tarif Rp200.000,- (per surat). Kedua, yakni terkait dengan salinan surat dikenakan tarif:
- Berita Acara Penghadapan : Rp20.000,- (per berita acara)
- Surat Keterangan Hak Waris : Rp20.000,- (per surat keterangan).
Biaya Turun Waris Sertifikat Tanah
Untuk biaya turun waris sertifikat tanah sendiri bisa dihitung secara mandiri, seperti ini biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000. Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 500.000.
Akan tetapi, jika merujuk PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka kamu tidak akan dipungut biaya pendaftaran.
Proses Turun Waris
Proses turun waris pada umumnya dilakukan di kantor pertanahan (BPN), baik di tingkat kabupaten atau kotamadya (kantor wilayah).
Jika proses turun waris diajukan pemohon ke kantor pertanahan, maka kantor pertanahan akan membaliknamakan nama pewaris dalam sertifikat tanah menjadi atas nama ahli waris.
Di sisi lain, turun waris memiliki manfaat utama jika ada keperluan menjual tanah warisan di masa mendatang. Sebagai contoh, jika seseorang ingin menjual tanah warisan atau rumah warisan, maka diperlukan adanya "turun waris" terlebih dahulu.
Turun waris bertujuan sebagai jaminan keamanan agar pembeli membeli tanah warisan tersebut dari pihak yang berhak, yaitu para ahli warisnya.
Selain sertifikat tanah, dokumen-dokumen berikut sangat penting dalam mempersiapkan administratif turun waris, diantaranya:
- Surat Keterangan Kematian Pewaris,
- Surat Keterangan Ahli Waris,
- Fotokopi KTP para ahli waris.
- Fotokopi KTP para ahli waris
Ada baiknya jika pembagian warisan telah selesai sebelum mengajukan proses turun waris di kantor desa.
Penting bagi semua ahli waris untuk benar-benar menerima dan mengakui dari hasil keputusan pembagian tanah warisan. Jika pengakuan telah jelas, berikut adalah langkah-langkah dalam proses turun waris.
1. Melakukan pengurusan di kantor desa
Alur pertama yang harus dilakukan pemohon adalah menemui pejabat yang berwenang di kantor desa. Dalam hal ini, yang dimaksud pejabat berwenang adalah kepala bagian Pemerintahan.
Pemohon dapat menjelaskan kepentingannya untuk mengurus sertifikat tanah dengan jalan turun waris. Selain itu, pemohon perlu menanyakan persyaratannya.
2. Memasang patok atau tanda batas tanah
Setelah melengkapi persyaratan dari kantor desa, pemohon dapat melaporkan dokumen tersebut pada kepala dusun.
Selanjutnya kepala dusun akan mengadakan pemasangan pathok atau tanda batas tanah. Sebaiknya, selain pathok pemohon juga meminta kepala dusun untuk melakukan pengecekan tentang kepemilikan tanah di dalam buku kutipan Letter C yang ada di kantor desa.
Sebelum tanda batas dipasang, pemohon harus memiliki izin tertulis ketua RT, serta minta kedatangannya pada waktu pelaksanaan.
Selain ketua RT, diperlukan pula kehadiran tetangga yang rumahnya berada di kanan, kiri, depan dan belakang dari tanah yang akan ditanami patok.
Tetangga tersebut harus benar-benar pemilik tanah dari rumah yang didiami secara sah. Karena tetangga tersebut sudah tercatat dalam buku kutipan letter C, keempat pihak tersebut akan dimintai pembubuhan tanda tangan sebagai saksi.
Jika tanah pemohon berbatasan dengan sarana umum seperti jalan, sungai, atau lapangan, cukuplah kepala dusun sebagai saksinya.
3. Proses sidang pembagian waris
Proses sidang pembagian waris adalah suatu sidang yang memutuskan dan mengesahkan hasil pembagian tanah waris. Sidang ini dapat dilakukan jika semua syarat dan dokumen terkumpul. Syarat dan dokumen yang dimaksud adalah:
- Akta kematian pemilik tanah,
- Surat kematian pasangan (suami-atau-istri) pemilik tanah,
- Fotocopy KTP & kartu keluarga semua ahli waris dan
- Blangko keterangan waris dari BPN.
Waktu sidang ini didapat setelah pemohon menghubungi pejabat desa, untuk meminta jadwal sidang pembagian Waris.
Pada sidang ini semua ahli waris harus hadir. Sifat sidang ini amat penting, dimana setiap ahli waris akan mendapat keputusan dari pejabat desa.
Selain itu, seluruh ahli waris akan di minta membubuhkan tanda tangan dengan disaksikan langsung oleh pejabat terkait, sebagai legalitas hukum atas keputusan pembagian tanah waris.
4. Pengukuran objek tanah
Pengukuran tersebut dilakukan sesuai dengan patok yang telah dipasang sebelumnya, pada proses pengukuran oleh pejabat desa, hanya perlu didampingi oleh sebagaian anggota keluarga.
Sedangkan untuk saksi dari tetangga kanan-kiri, depan-belakang sudah tidak diperlukan lagi. Setelah pengukuran luas tanah sudah selesai, pemerintah desa akan menyelesaikan pemberkasan sampai disahkannya oleh Kepala Desa.
5. Penyelesaian proses turun waris
Proses terakhir yang harus ditempuh untuk turun waris adalah penyelesaian. Setelah pemberkasan sudah ditandatangani oleh Kepala Desa, pemohon dapat melimpahkan kelanjutan pengurusan surat-surat tanah kepada PPAT/Notaris.
Proses lanjutan terhadap tanah yang diturunwariskan adalah pengesahan semua berkas ke kantor kecamatan, lalu ke BPN.
Perlu diketahui bahwa permasalahan tentang tanah adalah hal yang cukup beresiko. Oleh karena itu, saat proses di kantor desa, harus dijalankan oleh pihak keluarga sendiri dan tidak diperbolehkan melalui perwakilan oleh pihak luar.
Itulah biaya dan proses turun waris sertifikat tanah, semoga membantu.
(Risdawati/nap)
Urus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya!
Kamis, 17 Jul 2025 12:15 WIB
Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Sertifikat Tanah Ternyata Bisa Jadi Agunan, Apa Syaratnya?
Sabtu, 04 May 2024 16:34 WIB
Ini Kisaran Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2024
Kamis, 11 Apr 2024 13:30 WIBTERKAIT