Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Kelalaian merupakan sifat manusia yang rasanya sulit dihilangkan. Setiap harinya pasti selalu saja merasa lupa akan sesuatu. Entah itu menyimpan atau meletakkan barang, baik itu barang-barang biasa yang tidak terlalu penting atau bahkan barang yang sangat penting sekalipun.
Akibat dari kelalaian tersebut membuat mereka repot sendiri, tak jarang banyak surat-surat berharga yang hilang seperti sertifikat tanah. Sehingga, mereka harus mengurus sertifikat tanah yang hilang tersebut.
Tentunya menyadari bahwa sertifikat tanah tersebut hilang, akan memberikan dampak pada diri sendiri seperti kesal, bingung, bahkan mungkin saja sedih. Terlebih jika dalam keadaan darurat sertifikat tanah tersebut sedang dibutuhkan.
Lantas, bagaimana mengurus sertifikat tanah yang hilang tersebut? berikut cara-caranya.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Merujuk pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Beberapa cara yang bisa ditempuh agar mendapatkan sertifikat baru:
1. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah
Hal pertama yang harus dilakukan yaitu, membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Pada beberapa wilayah, memberi laporan ke Polsek saja sudah cukup, namun ada wilayah yang mewajibkan laporan minimal ke Polres.
Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut. Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang harus diserahkan ke Kantor BPN.
2. Memblokir Sertifikat Tanah
Jika jarak waktu antara hilangnya sertifikat tanah dan keluarnya dokumen BAP cukup lama, sebaiknya Anda segera mengirim surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN. Caranya, datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat.
Setelah surat blokir diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda sudah aman. Dalam hal ini, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apapun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.
3. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah
Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda bisa segera mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN. Siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada).
- Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
Sebagai informasi, Anda juga bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini jika sertifikat tanah yang Anda miliki rusak atau hilang, untuk selanjutnya diajukan ke Kantor Pertanahan.
- Mengisi formulir dan menandatangani formulir tersebut oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Lampirkan surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi identitas (KTP/KK) pemohon atau kuasa (jika dikuasakan)
- Lampirkan juga fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Bawa sertifikat asli yang rusak atau fotokopi sertifikat (bila ada)
- Membuat surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Lampirkan juga surat tanda kehilangan yang telah dibuat dari kepolisian setempat
- Terakhir, sertifikat harus difotokopi dan disimpan di tempat terpisah
![]() |
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Jika Pemilik Sudah Wafat
Selain cara di atas yang kehilangannya akibat kelalaian atau rusak dan lainnya, maka cara mengurus sertifikat tanah jika pemilik hak atas tanah telah wafat bisa melakukan cara-cara berikut.
Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris (Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997).
Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Waris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris (berdasarkan penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997). Selain itu, perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini, seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 59 PP 24/1997:
- Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan, di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.
- Selanjutnya, sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
- Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.
Cara Urus Sertifikat Tanah Secara Gratis Lewat Prona
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara mengurus sertifikat tanah secara gratis lewat Prona, maka kita harus lebih tahu terlebih dahulu apa itu Prona. Mari simak penjelasannya.
Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona adalah proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu. Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya. Pada dasarnya, sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah. Tentu saja, tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas.
Setidaknya, sudah banyak jumlah sertifikat hak milik diterbitkan secara gratis oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Proyek Operasi Nasional Agraria pada tahun 2018 lalu yaitu sebanyak tujuh juta sertifikat.
Dalam kasus ini, program Prona memiliki prioritas tersendiri. Meskipun Prona berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, namun prioritas Prona adalah masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah yang berpenghasilan tidak tetap. Menurut Kantor Pertanahan, contohnya adalah petani, nelayan, pedagang, peternak, pengrajin, pelukis, buruh musiman, dan lain-lain. Selain itu, program ini juga berlaku untuk pegawai swasta atau BUMN atau BUMD yang berpenghasilan di bawah UMR setiap bulannya.
Selain golongan berpenghasilan dan bekerja, Prona juga diprioritaskan kepada veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I (III/d), prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan Kapten, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai dengan Komisaris Polisi. Tentunya, semua profesi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan asli dari perusahaan atau instansi terkait.
Tidak hanya itu, Prona juga melayani para istri atau suami veteran, istri atau suami Pegawai Negeri Sipil (PNS), istri atau suami prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), istri atau suami anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keputusan pangkat terakhir dan akta nikah. Sedangkan untuk pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa mendapat layanan Prona asalkan dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pensiun.
Terdapat jaminan dari Pemerintah, bahwa Pemerintah menjamin kepemilikan tanah melalui program ini kepada janda atau duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda atau duda pensiunan Tentara Nasional Indonesia, janda atau duda pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang harus dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pensiun janda atau duda dan akta nikah.
Dokumen lain sebagai pembuktian sebagaimana yang telah disebutkan, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen berikut ini saat mengajukan Prona.
Syarat untuk Tanah Negara:
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Kartu Keluarga.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Kartu kavling.
- Advice Planning.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Akta jual beli.
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Penghasilan (PPH).
Syarat untuk Tanah Adat:
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Kartu Keluarga.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Surat riwayat tanah.
- Letter C atau girik.
- Surat pernyataan tidak sengketa
- Akta jual beli.
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Penghasilan (PPH).
Di samping itu, program pemerintah ini juga memiliki ketentuan yang perlu Anda pahami, terutama mengenai kondisi tanah, yaitu:
- Ada pemilik tanah, dalam hal ini Anda adalah pemilik tanahnya.
- Tanah yang Anda ajukan memang benar ada dan lokasinya jelas.
- Tanah tersebut belum pernah tersertifikasi.
- Tanah tidak dalam proses sengketa dengan pihak keluarga, negara, perusahaan, atau pihak manapun.
- Tanah tidak termasuk dalam kawasan yang dilarang, contohnya jalur hijau, hutan lindung, taman pemerintah.
- Ada surat bukti riwayat kepemilikan tanah, seperti surat jual beli, hibah, atau surat warisan.
- Lokasi tanah berada dalam wilayah program yang dibuktikan dengan KTP.
- Maksimal dua bidang tanah yang bisa diajukan atas nama satu orang atau satu peserta Prona.
Setelah mengerti kondisi tanah yang lolos program ini, Prona juga mengatur ketentuan lokasi tanah atau wilayah yang menjadi lokasi prioritas pelayanan, yaitu:
- Desa miskin atau tertinggal.
- Daerah pertanian subur atau berkembang.
- Daerah penyangga kota, pinggiran kota, atau daerah miskin kota.
- Daerah pengembangan ekonomi rakyat.
- Daerah lokasi bencana alam.
- Daerah pemukiman padat penduduk.
- Daerah sekeliling area transmigrasi.
- Daerah penyangga area taman nasional.
- Daerah pemukiman baru yang terkena relokasi akibat bencana alam.
Jika semua data dan dokumen telah dilengkapi, selanjutnya Anda bisa mengurus melalui Kantor Pertanahan di kota Anda. Akan dijelaskan juga biaya-biaya yang mungkin akan Anda keluarkan selama proses pengurusan sertifikat tanah ini. Berikut cara-caranya.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 mengatur biaya Prona, yaitu tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang berasal dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat, dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang menjadi Objek Proyek Operasi Nasional Agraria.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa lokasi Prona dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara dan penerima hak Prona hanya perlu membayar kewajiban biaya administrasi.
Jadi, pengurusan sertifikat tanah Anda tetap dikenakan biaya administrasi. Namun, Anda sudah jelas bebas dari biaya pembuatan sertifikasi dan proses hukum lainnya. Tentu saja ini lebih meringankan, Anda.
Itulah informasi mengenai cara mengurus sertifikat yang hilang, baik hilang akibat kelalaian, rusak, pemegang hak atas tanah meninggal, dan cara mendapatkan sertifikat tanah secara gratis lewat program pemerintah yang disebut Prona. Semoga bermanfaat.

Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Segini Biaya Buat Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
Rabu, 21 Aug 2024 22:00 WIB
Sertifikat Tanah Ternyata Bisa Jadi Agunan, Apa Syaratnya?
Sabtu, 04 May 2024 16:34 WIB
Tanah Sengketa Bisa Dibuat Sertifikat? Ini Cara Menyelesaikannya
Jumat, 01 Sep 2023 15:30 WIBTERKAIT